"Menurut saya tetap lebih baik direhabilitasi. Karena ada sekumpulan program yang berkesimbangunan," kata Yosep saat bersaksi untuk Putri Ariyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (25/7/2011).
"(Misalnya) Kalau mau balik ke masyarakat, ada caranya. Bagaimana caranya mengatakan tidak (kepada narkoba), bagiamana cara kembali ke lingkungan baru. Di lapas atau di rutan, di masyarakat stigmanya tetap eks napi. Tapi kalau di tempat kami namanya eks pasien," tandas Yosep.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di tahanan, saya tidak yakin bisa terbebas dari no drugs. No drugs 50 persen. Kalau No crime, itu juga sama. Lingkungannya begitu. Healty life juga tidak memungkinkan karena 1 dokter memantau begitu banyak warga binaan. Menurut saya tetap lebih baik direhabilitasi," tukas Yosep.
"Di tempat kami, semua gratis. Dari ujung rambut sampai ujung kaki ditanggung negara. Jangan sampai kalau sudah direhabilitasi, kembali lagi (ke rehabilitasi) karena menjadi beban negara," ujar Yosep kepada hakim yang mengadili Putri.
Seperti diketahui, cicit Presiden Soeharto itu bersama Gaus Notonegoro alias Agus dan AKBP Eddi Setiono memesan kamar di Hotel Maharani nomor 826. Mereka lalu tertangkap penyidik Polda Metro Jaya pada 18 Maret 2011 setelah digrebek dan menggeledah kamar yang kemudian menemukan barangka bukti dari atas meja yang ada di kamar hotel tersebut yaitu dua buah plastik klip kecil berisi Narkotika jenis shabu berat brutto seluruhnya 0,88 gram, satu buah korek api gas, satu buah botol air mineral dan selembar kecil kertas aluminium foil.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum menjerat cicit Presiden Soeharto itu dengan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(Ari/irw)










































