Dalam siaran pers yang dirilis di Kominfo.go.id, Senin (25/7/2011) disebutkan agar lembaga negara melaksanakan PP No 61/2010 terkait penunjukan pejabat PPID untuk menangani laporan warga atau gugatan ke KIP terkait informasi publik.
Sesuai aturan, pejabat PPID ini semestinya ditunjuk paling lambat 23 Januari 2011. Dalam siaran pers itu juga disebutkan, peringatan agar membentuk PPID ini sebenarnya sudah jauh-jauh hari disampaikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain BIN, Setneg, dan Mabes TNI, lembaga lainnya yakni BKPM dan Setkab, juga sejumlah BUMN. Dalam daftar Kominfo baru ada 15 kementerian antara lain Kemenpolhukam, Kemenkes, Kemenhub, Kominfo yang sudah menunjuk pejabat PPID. Sedang untuk lembaga non departemen ada 17 lembaga antara lain yakni Polri, Kejagung, KPU, MA, MK yang sudah menunjuk pejabat PPID.
Kepala Humas Kominfo Gatot S Dewa Brata yang dikonfirmasi membenarkan imbauan pembentukan PPID itu. Menurutnya Kominfo hanya menguatkan dan mengingatkan pelaksanaan PP 61/2010 yang dikeluarkan Presiden SBY.
"Agar seluruh badan publik membentuk PPID atau pejabat yang bertanggung jawab menangani UU KIP," kata Gatot saat dihubungi detikcom.
Gatot tidak mau menyebut lembaga mana saja yang belum membuat. Pastinya lembaga yang sudah ada PPID namanya sudah tercantum dalam siaran pers yang dimuat di situs Kominfo.
"Pejabat PPID itu khusus menangani informasi kalau ada masyarakat yang menanyakan atau meminta informasi mengenai lembaga itu, juga nanti menangani kalau ada gugatan di KIP," jelasnya.
(ndr/nrl)











































