Panitera MA Ungkap Praktik Suap di PN Jakpus

Seleksi Hakim Agung

Panitera MA Ungkap Praktik Suap di PN Jakpus

- detikNews
Senin, 25 Jul 2011 13:03 WIB
Panitera MA Ungkap Praktik Suap di PN Jakpus
Jakarta - Hakim pada Mahkamah Agung (MA) yang juga Panitera Muda Bidang Perdata Khusus MA, Rahmi Mulyati, mengungkap praktik suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Praktik jual beli perkara yang diketahuinya ini terkait perkara di bidang kepailitan, merek dan sebagainya.

Kisah tersebut didapatinya pada 2007. Cerita permainan perkara ini dibeberkan Rahmi saat mengikuti wawancara terbuka seleksi Calon Hakim Agung (CHA).

"Saat itu saya lagi mau ke rumah sakit. Tiba-tiba ada telepon masuk. Ternyata dari juru sita PN Jakpus. Dia sedang bersama pengacara. Lalu dia bilang meminta sejumlah uang ke pengacara yang katanya untuk saya. Langsung saya minta juru sita itu untuk mengembalikan uangnya," kata Rahmi di kantor KY, Jalan Kramat Raya, Senin, (25/7/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai mendapati telepon tersebut, dia melapor ke Ketua PN Jakpus, Cicut Sutrisna. Namun, kasus tersebut tidak berlanjut untuk ditindaklanjuti karena juru sita tersebut ada hubungan famili dengan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

"Kasusnya tidak berlanjut, katanya juru sita itu masih ada hubungan faimili dengan Ketua PT Jakarta," terang Rahmi.

Sebagai Panitera Muda MA, dia juga tidak membantah ada pegawai MA yang bermain-main dalam jual beli perkara. Banyak juga pihak berperkara mendatangi ruanganya di MA untuk kepentingan perkara.

"Saya akui, ada di MA yang bermain begitu. Ada juga yang langsung masuk ke ruangan. Itu membuat kita serba salah. Tidak mungkin langsung kita usir, padahal kerjaan kita banyak," cerus Rahmi.

"Apakah uang ini sampai ke Hakim Agung?" tanya seorang panelis.

"Tidak tahu," jawab Rahmi.

Saat ini KY terus melakukan seleksi 43 calon hakim agung. Hari ini, akan diwawancara 6 orang. Dari 43 calon, KY akan memilih 30 orang dan dari 30 orang ini, akan dipilih 10 orang oleh DPR untuk menjadi hakim agung.

(asp/mad)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads