HMI MPO Gugat SKP2 Kasus Sisminbakum Yusril Ihza Mahendra

HMI MPO Gugat SKP2 Kasus Sisminbakum Yusril Ihza Mahendra

- detikNews
Senin, 25 Jul 2011 12:39 WIB
HMI MPO Gugat SKP2 Kasus Sisminbakum Yusril Ihza Mahendra
Jakarta - Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO cabang Jakarta menggugat terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) untuk kasus korupsi Sisminbakum yang menjerat mantan Menkum HAM, Yusril Ihza Mahendra.

“Kami meminta penghentian penuntutan secara diam-diam yang dilakukan termohon (Jampidsus Andi Nirwanto), untuk menyelesaikan proses penuntutan secepatnya dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan,“ kata salah satu penggugat dari HMI MPO, Fandy Ahmad Sukardin saat membacakan gugatannya di sidang pra-peradilan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Selatan, Jakarta, Senin (25/7/2011).

Menurut mahasiswa, penghentian kasus Yusril tidak beralasan. Sebab, lima orang tersangka lain sudah diputus bersalah oleh pengadilan. Mereka yakni Romli Atmasasmita (dibebaskan di level MA), Syamsudin Manan Sinaga, Zulkarnaen Yunus, Yohanes Waworuntu dan Ali Amran Jinnah.

“Seharusnya termohon (Jampidsus Andi Nirwanto) merujuk pada perkara korupsi sisminbakum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,“ tegas Fandy di depan hakim tunggal, Yonisman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara saat ditanya soal legalitas HMI MPO menggugat Jaksa Agung Basrief Arief dan Jampidsus Andi Nirwanto, mahasiswa merujuk pada AD/ART Organisasi.

“Untuk mewujudkan tujuan HMI, senantiasa memperjuangkan kepentingan rakyat di antaranya melawan korupsi dan ketidakadilan,“ tegas para mahasiswa.


(Ari/lh)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini