“Kami meminta penghentian penuntutan secara diam-diam yang dilakukan termohon (Jampidsus Andi Nirwanto), untuk menyelesaikan proses penuntutan secepatnya dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan,“ kata salah satu penggugat dari HMI MPO, Fandy Ahmad Sukardin saat membacakan gugatannya di sidang pra-peradilan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Selatan, Jakarta, Senin (25/7/2011).
Menurut mahasiswa, penghentian kasus Yusril tidak beralasan. Sebab, lima orang tersangka lain sudah diputus bersalah oleh pengadilan. Mereka yakni Romli Atmasasmita (dibebaskan di level MA), Syamsudin Manan Sinaga, Zulkarnaen Yunus, Yohanes Waworuntu dan Ali Amran Jinnah.
“Seharusnya termohon (Jampidsus Andi Nirwanto) merujuk pada perkara korupsi sisminbakum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,“ tegas Fandy di depan hakim tunggal, Yonisman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Untuk mewujudkan tujuan HMI, senantiasa memperjuangkan kepentingan rakyat di antaranya melawan korupsi dan ketidakadilan,“ tegas para mahasiswa.
(Ari/lh)










































