"Penonaktifan bisa melalui mekanisme Dewan Kehormatan atau bisa DPP langsung melalui keputusan ketua umum,” ujar Sekretaris Dewan Kehormatan PD, Amir Syamsudin, saat dihubungi wartawan, Senin (25/7/2011).
Penonaktifan kader ini dijatuhkan pada kader yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus hukum. Kasus hukum yang dimaksud tak hanya kasus korupsi saja tetapi semua kasus pidana lainnya.
“Sesuai dengan kode etik dari DPP, sekarang lebih jelas sekali bahwa seorang tersangka dalam kasus korupsi dan pidana tertentu, itu cukup dengan tersangka saja sudah bisa dinonaktifkan,” katanya.
Sejumlah kader PD kini tengah terbelit kasus hukum. Misalnya saja Andi Nurpati yang terseret kasus dugaan pemalsuan surat MK, Ruhut Sitompul yang dilaporkan istrinya atas dugaan pemalsuan dokumen saat menikah.
Juga ada M Nasir yang diduga terlibat kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games 2011 Palembang bersama M Nazaruddin. Nama yang terakhir disebut ini sudah dicekal untuk berpergian ke Luar Negeri atas permintaan KPK.
(adi/lh)











































