Rekonstruksi digelar di lantai 2, tepatnya ruang sidang pleno KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2011) sekitar pukul 10.00 WIB.
Ketua KPU Hafiz Anshary Azhar, anggota KPU, anggota Bareskrim Mabes Polri hadir dalam rekonstruksi itu. "Yang hadir ada anggota KPU dan dari Bareskrim. Kira-kira jumlahnya 10 orang lebih. Acaranya rekonstruksi surat palsu," kata seorang petugas keamanan yang enggan disebut namanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini Polri baru menetapkan mantan juru panggil MK Masyhuri Hasan sebagai tersangka. Masyhuri dijerat pasal 263 dan 266 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu.
Masyhuri mengakui menyerahkan surat palsu itu kepada KPU. Namun ia membantah telah mengkonsep isi surat tersebut.
(aan/nrl)










































