Hakim Sudirman Ditegur KY Karena Bisnis Jual Beli Emas

Seleksi Hakim Agung

Hakim Sudirman Ditegur KY Karena Bisnis Jual Beli Emas

- detikNews
Senin, 25 Jul 2011 10:42 WIB
Hakim Sudirman Ditegur KY Karena Bisnis Jual Beli Emas
Jakarta - Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang, Lampung, Sudirman, ternyata mempunyai bisnis jual beli emas. Bisnis ini dilakukan tertutup, bahkan anaknya sendiri tidak tahu. Tidak hanya itu, KY juga menanyakan kelahiran anak pertamanya, yang lahir 7 bukan setelah pernikahannya.

"Dalam satu tahun, pada 2008, anda membeli Honda Civic dan rumah dari mana?" tanya komisioner KY Taufikurraman Syahuri di kantor KY, Jalan Kramat Raya, Senin, (25/7/2011).

Mendapat pertanyaan ini, Sudirman yang juga menjadi kandidat calon hakim agung kaget. Lalu dia menjekaskan bahwa uang pembelian tersebut didapatinya dari tabungan di bank. Dia menabung dari 1981 dari bisnis kecil-kecilan jual beli emas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut pengakuannya, jual beli emas ini tertutup, hanya dirinya, istri dan orang kepercayannya Bu Jariyah, yang tahu. Dia menutupi bisnisnya agar tidak membuat preseden buruk terhadap profesinya.

"Bisnis Anda ini sangat berbahaya, apalagi profesi Anda hakim," tegur komisoner lain, Suparman Marzuki.

Mendapati kecurigaan ini, Sudirman mengklarifikasi. Menurutnya, bisnis itu hanya kecil-kecilan, jual beli gelang atau anting. Modal didapatinya dari gaji yang disisihkan.

"Anak saya saja tidak tahu. Sengaja biar tidak timbul pandangan negatif. Sejak 2001 sudah berhenti jual beli emas," terang Sudirman.

KY juga menanyakan kelahiran anak pertama Sudirman. Berdasarkan laporan Sudirman, anak pertamanya lahir 7 bulan usai pernikahan. Hal ini menimbulkan kecurigaan. Ditanya hal demikian, sontak roman muka Sudirman pun berubah. Lantas, buru- buru Sudirman mengklarifikasi hal tersebut.

"Jadi, anak pertama saya lahir prematur atau bagaimana gitu. Belum waktunya sudah lahir," jawab Sudirman pelan.

KY terus melakukan seleksi 43 Calon Hakim Agung (CHA). Hari ini, akan diwawancara 6 orang calon. Dari 43 nama, KY akan memilih 30 orang dan ari 30 orang ini, akan dipilih 10 orang oleh DPR untuk menjadi hakim agung.

(asp/mad)


Berita Terkait