"Kita melakukan koordinasi dengan perwakilan negara asing, jadi kalau misal paspor dengan nomor sekian melintas kita nyatakan tidak berlaku. Kita melakukan koordinasi agar paspor bisa diambil," kata Kabag Humas Ditjen Imigrasi Maryoto saat dihubungi detikcom, Senin (25/7/2011).
Jadi, paspor Nazaruddin baru bisa ditarik seandainya yang bersangkutan sudah masuk ke Imigrasi ke negara-negara yang diminta bantuan. "Saat ini kita baru ASEAN yang sudah diminta bantuan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diduga yang bersangkutan memiliki paspor yang lain," katanya.
Nah, untuk kawasan Amerika Selatan, Imigrasi mengaku belum melakukan koordinasi. "Kita masih cek ya, saya belum tahu," kata Maryoto.
Nazaruddin keluar dari Indonesia pada 23 Mei 2011. Dia dicegah ke luar negeri pada 24 Mei. KPK sudah menetapkan Nazaruddin menjadi tersangka untuk kasus dugaan suap wisma atlet. Dari negara persembunyiannya Nazaruddin melontarkan tudingan kepada sejumlah pihak utamanya kader PD.
Terakhir dia muncul lewat fasilitas Skype. Diduga dia berada di Amerika Selatan. Dalam wawancara dengan seorang aktivis media sosial Iwan Piliang, dia kembali melontarkan tudingan.
(ndr/nrl)










































