"Yang terpenting Kode Etik mengenai kader yang menjadi tersangka langsung nonaktif itu bisa dibakukan. Kalau sampai itu dibakukan bisa jadi tools bagi eksekusi sekaligus tools preventif," kata pengamat politik dari Charta Politika, Yunarto Widjaya, pada detikcom, Senin (25/7/2011).
Yunarto mengatakan, implikasi aturan itu tidak main-main kalau PD benar-benar berani menerapkannya. Di sisi lain, katanya, aturan itu juga perlu didukung oleh proses hukum yang cepat. Misalnya saja, M Nazaruddin baru ditetapkan tersangka setelah kurang lebih sebulan ramai di media.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yunarto mengatakan, aturan itu juga diharapkan bisa menjadi preseden bagi partai lainnya. "Belum ada partai lain yang berani punya kode etik kaya gitu. Langkah awal itu sudah bagus," ujarnya.
Hasil Rakornas di Sentul, Bogor, kemarin menyetujui beberapa hal termasuk kode etik bagi kader Partai Demokrat. Bagi kader Demokrat yang menjadi tersangka kasus korupsi, narkoba, asusila dan kejahatan berat lainnya akan langsung diberhentikan sementara.
"Mereka yang tidak tunduk pada disiplin partai, melakukan tindakan asusila, narkoba, korupsi, serta kejahatan berat lainnya, dan sudah menjadi tersangka maka diberhentikan sementara. Tidak perlu menunggu jadi terdakwa," ujar Sekretaris Dewan Kehormatan (DK) PD, Amir Syamsuddin di arena Rakornas kemarin.
Menurut Amir, aturan tersebut berlaku untuk semua kader PD tanpa terkecuali. Prosesnya, DK akan menunggu laporan dari dewan pengawas maupun laporan masyarakat bila ada kader yang jadi tersangka.
"Dalam AD/ART sudah diatur bahwa punya sekretariat untuk menampung dan berdayakan dewan pengawas sebagai ujung tombak pengaduan. Juga peran dari masyarakat," tambah Amir.
(lrn/nrl)











































