Demikian harap Sekretaris DK PD, Amir Syamsuddin, mengenai hasil Rakornas PD. Hal ini disampaikan kepada detikcom, dini hari Senin (25/7/2011).
"Ke depan saya harapkan DPP jadi lebih tegas menjalankan perannya. Karena SK Kode Etik yang menjadi landasan kewenangan DK adalah produk DPP sendiri," kata Amir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak hanya kasus korupsi, juga kejahatan narkoba, asusila serta kejahatan berat lainnya yang diancam hukuman pidana tinggi," papar Amir.
Memang tidak ada yang baru dari sanksi bagi pelanggaran kode etik tersebut. Sebab yang paling baru adalah penguatan wewenang bagi DPP PD untuk menjatuhkan sanksi pemecatan tersebut tanpa harus tunggu hasil penanganan kasus di DK PD.
"Manakala data dan fakta sudah dimiliki, DPP dapat menjatuhkan sanksi tanpa menunggu hasil dari penangan kasusnya di DK. Tentu tetap berkoordinasi dengan DK, tapi sesuai AD/ART, maka DPP berwenang menindak tanpa harus meminta persetujuan DK," papar mantan Sekjen PD itu.
Tapi bukan berarti DPP PD tidak lagi memberi bantuan hukum bagi kadernya yang menghadapi proses hukum. Setiap kader yang resmi berstatus tersangka tetap berhak mendapatkan fasilitas dari DPP PD itu demi memperoleh keadilan hukum.
"Namun itu pun kalau kader yang bersangkutan meminta bantuan dibela divisi advokasi DPP PD," tegas Amir.
(lh/lrn)










































