Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsekta Medan Area, AKP Jonser Banjarnahor dalam keterangannya, Minggu (24/7/2011) menyebutkan, tersangka Misran ditangkap berdasarkan keterangan mertuanya sendiri, Farida Hanum (57) yang lebih duhulu diamankan polisi bersama Heni Novitayanti (30) yang merupakan istri Misran dan Sri Wahyuni (27).
Keterangan itu menyebutkan, Misran ikut terlibat dalam penculikan Julmi Piliang (56) warga Medan Marelan dari salah satu cafe di Jl Pasar Merah, Medan pada Kamis (7/7/2011) lalu. Ada tujuh tersangka yang terlibat dalam penculikan. Empat di antaranya sudah diamankan. Sementara tiga tersangka lainnya masih buron.
Penculikan terjadi karena Farida Hanum sakit hati, Julmi memutuskan hubungan asmara keduanya secara sepihak. Farida Hanum yang berstatus janda, menyimpan dendam. Dia mengajak korban bertemu di cafe. Saat korban datang, Misran langsung memborgol korban dan membawa korban ke rumah mertuanya, dan disekap selama 16 hari.
Kemudian para tersangka menghubungi isteri korban, Heni, untuk meminta uang tebusan sebesar Rp 58 juta. Akibat mendapat tekanan, isteri korban akhirnya menyerahkan sebagian uang pada Kamis (21/7/2011) lalu.
โYang sudah diserahkan Rp 8 juta,โ kata Banjarnahor kepada detikcom.
Karena tebusannya masih kurang, korban tidak langsung dibebaskan, Heni pun kemudian melapor kepada pihak kepolisian. Lalu petugas melakukan penangkapan para tersangka pada Jumat (22/7/2011). Korban sendiri ditemukan selamat.
(rul/lrn)











































