Mediasi Gagal, PKB Minta Sidang Gugat KPU Dilanjutkan
Sabtu, 26 Jun 2004 13:27 WIB
Jakarta -
Tim pengacara Gus Dur dan PKB meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk melanjutkan persidangan soal sengketa Gus Dur-KPU karena proses mediasi yang difasilitasi pengadilan gagal.Hal itu diungkapkan Koordinator Tim Pengacara Gus Dur dari Lembaga Advokasi Hukum dan HAM DPP PKB, Ikhsan Abdullah, kepada wartawan di DPP PKB, Jl.Kalibata Timur I/12, Jaksel, Sabtu (26/6/2004). Hadir dalam kesempatan itu Wakil Ketua Mahfud MD dan Sekjen Muhaimin Iskandar.Ikhsan menuturkan, proses mediasi yang difasilitasi PN Jakpus dengan mediatornya Binsar Siregar untuk menyelesaikan persoalan Gus Dur dengan KPU yang dimulai tanggal 17-24 Juni 2004 mengalami deadlock. Hal ini karena KPU tidak mempunyai itikat baik untuk menyelesaikan persoalan Gus Dur dengan KPU melalui forum mediasi."Terbukti, pada setiap sesi mediasi, KPU tidak pernah menyampaikan prakarsa apa pun bagi usaha mengakhiri masalah ini," kata Ikhsan.Ikhsan menyatakan, kerja keras mediator, ketua, wakil ketua dan seluruh aparatur PN Jakpus, yang telah mencurahkan perhatian selama proses mediasi, menjadi sia-sia belaka karena gagalnya proses itu. "Oleh karena itu, perkara ini harus kembali diperiksa melalui persidangan. Hal tersebut sekaligus membuktikan sikap arogansi KPU," tegas Ikhsan."Selanjutnya, kami memohon agar ketua majelis hakim yang menangani perkara No 170/Pdt.g/2004 untuk melanjutkan persidangan menurut hukum acara biasa sesuai dengan surat kami tanggal 24 Juni lalu yang telah diterima ketua majelis hakim Cicut Sutiarso. Jadi tidak perlu menunggu sampai tanggal 12 Juli karena memang tidak ada proses mediasi kembali," papar Ikhsan.Menurut Ikhsan, KPU bukannya tidak mau. Namun kehadiran advokasi KPU tidak jelas fungsi dan perannya dalam proses mediasi. Bahkan dalam 4 kali pertemuan, tidak pernah mengajukan prakarsa. "Padahal kita sendiri sudah mengajukan prakarsa, di antaranya ada tiga hal," katanya.Tiga hal itu pertama, tidak bisa ditawar lagi bahwa hak politik Gus Dur harus dikembalikan. Kedua, KPU harus membuat permohonan maaf. Ketiga, apabila kedua hal tidak dipenuhi, kami minta ganti rugi sekitar Rp 1 triliun. "Jumlah ini memang sangat besar menyangkut harga diri dan soal tokoh bangsa," kata Ikhsan.Kapan sidang dilanjutkan, Ikhsan mengaku belum tahu tapi akan memberitahukan lebih lanjut pada masyarakat.Seperti diketahui, Ketua Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Senin (24/5/2004) secara resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), dan Departemen Kesehatan (Depkes) ke PN Jakpus.Gugatan tersebut diajukan, karena KPU dianggap telah merampas hak Gus Dur untuk dipilih dalam pencalonan sebagai Presiden RI pada pemilu 5 Juli mendatang. Hal itu terkait dengan diterbitkannya SK KPU No 36 Tahun 2004 pada 22 Mei 2004 tentang penetapan pasangan capres dan cawapres menjadi peserta pemilu presiden dan wakil presiden. Dalam hal ini KPU telah mendiskualifikasi keikutsertaan Gus Dur sebagai capres dengan tidak mencantumkan penggugat sebagai salah satu capres yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti pentahapan pemilu berikutnya.
(nrl/)










































