"Hasil penggeledahan dokumen-dokumen yang termasuk soft copy yang ada di hard disk, membuktikan dengan kuat ada perintah Nazar yang mengumpulkan dana itu," kata Wakil Ketua KPK M Jasin kepada detikcom, Minggu (24/7/2011).
Sayangnya, Jasin enggan membeberkan lebih rinci tentang bukti yang sudah diperoleh KPK. Dia meminta agar publik menunggu di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya itu, Jasin juga menolak dikaitkan dengan Ketua Umum PD Anas Urbaningrum. Menurut lulusan Universitas Brawijaya ini, perkenalan dengan Anas tidak pernah terjadi.
"Kenal orangnya juga enggak. Dan saya apa kepentingannya, nyalon lagi juga enggak," imbuhnya.
Apakah kasus ini akan terus berkembang? Jasin menjawab kemungkinan itu ada. Tentunya dengan alat-alat bukti yang cukup.
"Selama ada alat bukti siapapun, nggak kenal nama. Siapa pun asal ada alat bukti, bisa dilakukan pegembangan," terangnya.
"Tapi untuk yang sekarang, buktinya cukup di Nazaruddin," tambahnya.
(mad/gah)











































