Herman Felani Bantah Coba Kabur dari KPK

Herman Felani Bantah Coba Kabur dari KPK

- detikNews
Minggu, 24 Jul 2011 05:33 WIB
 Herman Felani Bantah Coba Kabur dari KPK
Jakarta - Artis lawas Herman Felani membantah dirinya berusaha kabur dari kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama ini, Herman merasa sudah memberi tahu KPK perihal ketidakhadirannya dalam pemeriksaan.

"Mau melarikan diri kemana? Kan sudah ada surat dokter bos," tutur Herman santai, seusai pemeriksaan terhadap dirinya di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (24/7/2011).

Sebelumnya, Herman ditangkap di Pondok Gede, Jakarta Timur pada Sabtu (23/7/2011) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan filler iklan layanan masyarakat di Pemda DKI itu dijemput paksa oleh petugas KPK karena dikhawatirkan melarikan diri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Herman kemudian diperiksa selama hampir 4 jam di gedung KPK. Kini, dia meringkuk di tahanan Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan.

Penyidik menjerat Herman pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor. Penetapan ini merupakan pengembangan penyidikan dari mantan Kepala Biro Hukum DKI, Journal Effendi Siahaan yang sudah divonis 8 tahun oleh Pengadilan Tipikor.

Keterlibatan Herman dalam kasus itu terkait dimenangkannya perusahaan milik Herman yakni PT Raditya Putra Bahtera dan PT Sandi Perkasa sebagai rekanan Pemda DKI dalam pembuatan filler iklan tahun 2006 dan 2007. Pada 2006, Herman melalui PT Raditya Putra Bahtera mengantongi kontrak pengadaan filler senilai Rp 1,86 miliar yang dibiayai ABT tahun 2006. Namun JPU menduga proses lelang hanya rekayasa semata dan ada aliran uang sebesar Rp 387 juta dari PT Raditya Putra Bahtera ke Journal.

Sementara untuk tahun 2007, PT Sandi Perkasa mengantongi kontrak pembuatan filler senilai Rp 2,23 miliar dari Biro Hukum DKI. Setelah uang proyek dibayarkan, perusahaan itu memberi kompensasi uang sebesar Rp 569 juta ke Journal

(mad/mad)


Berita Terkait