"Kami menyesalkan sikap lambat pemerintah. Selain itu kami mendesak pemerintah Indonesia menjelaskan upaya-upaya yang telah dilakukan untuk membebaskan para nelayan tersebut terutama yang masih tergolong anak-anak," tutur Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim, dalam rilis yang diterima detikcom, Sabtu (23/7/2011).
Selain itu, Ifdhal juga menyayangkan Pemerintah Australia dan Indonesia tidak pernah menyampaikan secara resmi jumlah anak-anak Indonesia yang ditahan yang diperkirakan sebelum tahun 2010.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai saat ini tidak ada progres yang ditunjukkan oleh pemerintah Australia, terutama pemerintah Indonesia untuk mengupayakan pembebasan 70 nelayan anak tersebut," tutur Ifdhal.
Seperti diberitakan sebelumnya, terhadap para ABK yang berada di bawah umur ini, pemerintah Indonesia dan Australia akan mengambil langkah bersama dan konkrit atas penyelesaian status hukum WNI-ABK yang ditahan. Adapun, seluruh ABK berkewarganegaraan Indonesia yang ditahan di Australia mencapai 500 orang, baik yang masih menunggu sidang maupun yang telah diputus di pengadilan Australia.
Upaya perlindungan yang telah dilakukan oleh pihak Australia antara lain adalah pemenuhan kebutuhan dasar para WNI-ABK seperti peralatan ibadah, baju dan lain-lain. Pemerintah Australia juga meneruskan pesan khusus dari WNI-ABK kepada keluarga masing-masing dan kunjungan rutin dan menampung keluhan atau permintaan mengadakan kontak rutin dengan pengacara ABK.
"Serta pendampingan hukum, khususnya saat pengadilan berlangsung," tutur KJRI Sydney dalam siaran pers sebelumnya.
Pemerintah Australia menegaskan, tidak akan memproses hukum terhadap WNI-ABK yang berada di bawah umur. Namun, pihak Australia dengan tegas akan menindak WNI-ABK di bawah umur yang terlibat dalam kegiatan penyelundupan manusia atau telah berulang kali melakukan penyelundupan manusia ke negeri kanguru tersebut.
(fjr/ndr)










































