Komnas HAM: Pemerintah Lambat Tangani 70 ABK yang Ditahan di Australia

Komnas HAM: Pemerintah Lambat Tangani 70 ABK yang Ditahan di Australia

- detikNews
Sabtu, 23 Jul 2011 15:16 WIB
Jakarta - Sampai saat ini tercatat terdapat 70 anak buah kapal (ABK) di bawah umur dari Indonesia yang ditahan di Australia. Dalam kesempatan peringatan hari anak nasional, pemerintah didesak bersikap transparan dalam menjelaskan upaya hukum yang telah ditempuh untuk membebaskan para ABK tersebut.

"Kami menyesalkan sikap lambat pemerintah. Selain itu kami mendesak pemerintah Indonesia menjelaskan upaya-upaya yang telah dilakukan untuk membebaskan para nelayan tersebut terutama yang masih tergolong anak-anak," tutur Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim, dalam rilis yang diterima detikcom, Sabtu (23/7/2011).

Selain itu, Ifdhal juga menyayangkan Pemerintah Australia dan Indonesia tidak pernah menyampaikan secara resmi jumlah anak-anak Indonesia yang ditahan yang diperkirakan sebelum tahun 2010.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ifdhal, upaya-upaya yang bisa dilakukan pemerintah saat ini adalah membantu para keluarga anak-anak tersebut untuk mencari atau mengupayakan dokumen-dokumen pribadi yang dapat membuktikan usia anak-anak tersebut. Hal ini patut menjadi perhatian pemerintah Indonesia, khususnya Kemlu karena keterbatasan akses para keluarga untuk mengurus dokumen-dokumen tersebut, apalagi ditambah dengan birokrasi yang dituding korup dalam hal pengurusan administrasi kependudukan.

"Sampai saat ini tidak ada progres yang ditunjukkan oleh pemerintah Australia, terutama pemerintah Indonesia untuk mengupayakan pembebasan 70 nelayan anak tersebut," tutur Ifdhal.

Seperti diberitakan sebelumnya, terhadap para ABK yang berada di bawah umur ini, pemerintah Indonesia dan Australia akan mengambil langkah bersama dan konkrit atas penyelesaian status hukum WNI-ABK yang ditahan. Adapun, seluruh ABK berkewarganegaraan Indonesia yang ditahan di Australia mencapai 500 orang, baik yang masih menunggu sidang maupun yang telah diputus di pengadilan Australia.

Upaya perlindungan yang telah dilakukan oleh pihak Australia antara lain adalah pemenuhan kebutuhan dasar para WNI-ABK seperti peralatan ibadah, baju dan lain-lain. Pemerintah Australia juga meneruskan pesan khusus dari WNI-ABK kepada keluarga masing-masing dan kunjungan rutin dan menampung keluhan atau permintaan mengadakan kontak rutin dengan pengacara ABK.

"Serta pendampingan hukum, khususnya saat pengadilan berlangsung," tutur KJRI Sydney dalam siaran pers sebelumnya.

Pemerintah Australia menegaskan, tidak akan memproses hukum terhadap WNI-ABK yang berada di bawah umur. Namun, pihak Australia dengan tegas akan menindak WNI-ABK di bawah umur yang terlibat dalam kegiatan penyelundupan manusia atau telah berulang kali melakukan penyelundupan manusia ke negeri kanguru tersebut.




(fjr/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini