Komitmen RI Terhadap Konvensi Anti Penyiksaan Lemah
Sabtu, 26 Jun 2004 08:42 WIB
Jakarta - Hari ini, Sabtu (26/6/2004), diperingati sebagai hari solidaritas nasional korban penyiksaan internasional untuk mengenang mulai berlakunya Kovensi Anti Penyiksaan pada 26 Juni 1987. Indonesia adalah salah satu negara yang meratifikasi konvensi tersebut. Sayangnya, komitmen Indonesia untuk melaksanakan anti penyiksaan sangat buruk dan berkesan tidak memiliki komitmen. Hal ini, terutama, dalam mempertanggungjawabkan tindakan penyiksaan yang terjadi di dalam negeri kepada dunia internasional.Demikian penilaian dari Indonesia's NGO Coalition for International Human Rights Advocacy (HRWG) dalam siaran persnya yang diterima detikcom, Jumat (26/6/2004). Koalisi ini, antara lain, terdiri dari Elsam, Imparsial, Infid, PBHI, LBH Jakarta, dan YLBHI.Disebutkan, Indonesia termasuk negara yang banyak rakyatnya mengalami tindak penyiksaan oleh negara. Ini terutama terjadi di Aceh pasca terjadi operasi keamanan terpadu untuk memerangi Gerakan Aceh Merdeka. Da npemerintah Indonesia tidak memberikan respon atas data penyiksaan tersebut yang dikeluarkan Pelapor Khusus PBB.Dalam data yang dirilis HRWG, Indonesia menempati posisi tertinggi dalam jumlah korban penyiksaan, yakni 205 orang. Sedangkan respon Indonesia terhadap Pelapor Khusus PBB adalah tidak ada atau nol. Yang juga tidak merespon PBB adalah Korea Utara, Vietnam dan Malaysia, tapi jumlah korban yang mengalami penyiksaan jauh lebih sedikit.Dari kenyataan di atas maka HRWG menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk memulihkan dan merehabilitasi korban penyiksaan. Pemerintah juga diminta melaksanakan rekomendasi Anti Penyiksaan hasil sidang ke-27 dan mempertanggungjawabkan kepada dunia internasional praktek penyiksaan yang terjadi di Indonesia.HRWG juga menyerukan kepada capres-cawapres untuk berkomitmen melaksanakan perubahan institusi dan legislasi sesuai dengan Konvensi Anti Penyiksaan dan prinsip-prinsip dasar yang menjadi pedoman setiap negara yang meratifikasi konvensi tersebut. Terutama perubahan pada KUHP dan KUHAP serta institusi kepolisian dan militer.
(gtp/)











































