Padahal, keempat orang yang berasal dari Desa Tamba Dadi, Purbolinggo, Lampung Timur itu boleh jadi tidak bersalah. Mereka adalah Sunanto bin Sucipto, Sujoko bin Sujito, Karni bin Sianipar dan Sudaryono. Khusus Sudaryono ternyata masih di bawah umur.
"Mereka didakwa melakukan pembunuhan terhadap pencuri secara bersama-sama," kata anggota Satgas Perlindungan TKI Humphrey Djemat dalam siaran pers, Sabtu (23/7/2011). Menurut Humhprey, mereka telah divonis hukuman mati di tingkat pengadilan pertama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, sekitar pukul 03.00 dini hari, seorang pencuri masuk ke dalam rumah majikan keempat TKI itu. Para TKI itu mengetahui tentang kedatangan tamu tak diundang tersebut, dan mereka langsung memukulnya dengan tangan kosong.
"Saat pemukulan itu terjadi, semuanya disaksikan langsung oleh majikanya," kata Humphrey. Si pencuri langsung tak berdaya dan segera dibawa ke polisi.
Namun ternyata, begitu tiba di kantor polisi, keempat orang itu malah ditahan dengan tuduhan melakukan pembunuhan secara bersama-sama. Di tingkat Mahkamah Tinggi (Pengadilan Pertama), mereka didampingi lawyer yang ditunjuk oleh KBRI setempat.
Karena itu, Satgas Perlindungan TKI akan mencoba bertemu dengan kuasa hukum keempat TKI tersebut agar proses pembelaan dapat dilakukan secara maksimal. Humphrey juga menegaskan, Satgas akan menangani kasus mereka dengan baik supaya lolos dari hukuman mati karena mereka melakukan pembunuhan tidak sengaja, malah terjadi tanpa senjata tajam apapun.
"Satgas akan panggil lawyer yang mendampingi mereka agar menangani kasus ini secara maksimal dan memantau perkembangannya setiap saat. Kondisi mereka cukup baik, sehat dan sangat ingin dibantu persoalannya," jelas Humphrey lagi.
(ken/ndr)










































