"Belum ada permintaan dari KPK untuk nama tersebut," tutur Kepala Penyidikan Ditjen Imigrasi, Alaydrus Husin dalam pesan singkatnya, Sabtu (23/7/2011).
Nama Noerdin mencuat dalam kasus ini setelah jaksa dari KPK membacakan dakwaan untuk terdakwa Mohamad El Idris dan Mindo Rosalina Manulang, yang dibacakan secara terpisah. Dalam surat dakwaan disebutkan, Noerdin dijatah menerima 2,5 persen dari total proyek wisma atlet senilai Rp 191,6 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya supaya penyidikan kasus ini terang benderang, kita akan memanggil nama-nama yang disebutkan dalam surat dakwaan itu termasuk salah satunya Gubernur Sumatera Selatan," tutur Wakil Ketua KPK, Haryono Umar, saat dihubungi via telepon, Senin (18/7) lalu.
Dalam kasus suap wisma atlet, sejauh ini KPK telah meminta pencegahan ke luar negeri untuk 11 orang, yakni:
1. Dudung Purwadi sejak 26 April
2. Johanes Adi Widodo sejak 26 April
3. Laurencius Teguh sejak 26 April
4. M Nazarudin sejak 24 Mei
5. Yulianis sejak 24 Mei
6. Oktarina Furi sejak 24 Mei
7. Albert Panggabean sejak 18 Juli
8. Minarsih sejak 18 Juli
9. Muhajidin Nur Hasyim sejak 18 Juli
10. Gerhana Sianipar sejak 18 Juli
11. M Nasir sejak 18 Juli
(fjr/ndr)











































