Kubu Wiranto Siap Hadapi Pengaduan Kivlan Zen
Sabtu, 26 Jun 2004 07:02 WIB
Jakarta - Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen melaporkan Capres Partai Golkar Wiranto ke Polda Metro Jaya karena telah melakukan pencemaran nama baik. Kuasa hukum Wiranto menyatakan siap menghadapi laporan pidana tersebut."Itu (membuat laporan ke polisi) adalah haknya beliau. Kita tunggu saja kelanjutannya. Polisi kan akan mempertimbangkan bukti-bukti apakah laporan itu perlu ditindaklanjuti," kata kuasa hukum Wiranto, Yan Juanda Saputra, ketika dihubungi detikcom, Jumat (25/6/2004) malam.Yan Juanda selanjutnya menjelaskan bahwa kliennya tidak pernah mengeluarkan pernyataan yang dianggap Kivlan sebagai pencemaran nama baik itu. Yakni pernyataan di Majalah Berita Gatra yang menyatakan kasihan pada istri Kivlan karena bisnis Kivlan lari semua."Bagi kita sudah jelas, bapak (Wiranto) tidak pernah mengatakan yang dikatakan di media. Tidak pernah menyampaikan kalimat yang dimaksud itu. Bapak tidak pernah kenal kenal isteri Kivlan," ujar Yan Juanda.Ditanya tentang somasi yang sudah terlebih dahulu disampaikan Kivlan dengan dalil yang hampir sama, Yan Juanda menyatakan somasi itu telah dijawab. Jawaban itu disampaikan masing-masing pihak yang disomasi Kivlan, yakni Wiranto, Suaidi Marassabessy, Mahfud MD, dan Yan Juanda."Masing-masing menjawab. Bapak menyatakan tidak pernah menyatakan apa yang dituduhkan Pak Kivlan. Saya juga sudah menjawab. Saya jelaskan saya hanya mengatakan beliau mungkin dalam keadaan stres. Saya pakai kata mungkin. Orang stres kan bisa karena berbagai alasan, misal terjebak dalam kemacetan di jalan," terang Yan Juanda.Ditanya apakah akan melakukan langkah hukum balik terhadap Kivlan Zen, Yan Juanda menyatakan hal itu akan dipertimbangkan. "Akan kita pertimbangkan. Dalam waktu tidak terlalu lama," demikian Yan Juanda Saputra.
(gtp/)











































