"Pencopotan ini bentuk keseriusan dan tindakan responsif Pemprov DKI Jakarta terhadap aspirasi masyarakat," ujar Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, dalam siaran pers yang diterima wartawan, Sabtu (23/7/2011).
Langkah pencopotan ini diambil menyusul banyaknya keluhan warga Ciracas yang masuk ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta. Warga mengeluh, pelayanan administrasi kependudukan seperti pembuatan Kartu Keluarga (KK) di kelurahan itu bisa menghabiskan waktu berbulan-bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foke berharap kasus ini menjadi pelajaran untuk semua lurah-lurah di Jakarta. Ke depan, Foke berharap ini tidak terulang lagi.
"Ini menjadi pelajaran berharga untuk semua aparatur Pemprov DKI Jakarta agar tidak main-main dalam melayani masyarakat," kritik Foke.
Dalam siaran pers yang sama, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, Purba Hutapea menjelaskan, dari hasil penelusuran tim investigasi Ridwan memang terbukti bersalah. Ridwan terbukti lalai mengurus 180 KK dalam waktu tiga bulan terakhir. Atas kelalaiannya tersebut, jabatan Ridwan diturunkan menjadi Staf Administrasi di Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Walikotamadya Jakarta Timur.
"Kita sudah panggil yang bersangkutan, dan saya sendiri yang menyaksikan proses pencopotan tersebut," kata Ridwan.
Sebagai bentuk tanggung jawab untuk menyelesaikan 180 KK yang sempat terbengkalai tersebut, menurut Ridwan, pihaknya telah mengerahkan 2 unit mobil keliling yang akan mendatangi rumah-rumah warga. Tujuannya, untuk mempercepat proses penerbitan KK yang sudah lama tertunda.
"Saya perintahkan pengurusan 180 KK itu sudah beres Sabtu ini," janjinya.
(lia/ape)











































