Tolak Revisi SK 44/2004, PKS Sumut akan Pidanakan KPU
Sabtu, 26 Jun 2004 00:00 WIB
Medan -
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumatera Utara akan mempidanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkaitan dengan penolakan merevisi Surat Keputusan Nomor 44 Tahun 2004 mengenai penetapan kursi legislatif. KPU dianggap melegalkan suara hasil curian pada Pemilu Legislatif lalu.Sekretaris DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumut Mustafa kepada wartawan di Medan, Jumat (25/6/2004), menyatakan keputusan sepihak yang dilakukan KPU merupakan tindakan pembodohan terhadap rakyat."KPU melegalkan suara hasil curian yang sebenarnya telah berhasil dibongkar baik di tingkat KPU Simalungun maupun KPU Sumatera Utara. PKS yang kehilangan satu kursi DPRD Sumut akibat kesalahan penghitungan suara di Simalungun akan mengambil tindakan tegas," kata Mustafa.Penolakan dan keberatan merevisi SK Nomor 44 Tahun 2004 ini disampaikan Ketua KPU Pusat Nazaruddin Syamsuddin melalui surat yang ditujukan ke Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution. Surat itu juga ditembuskan ke sembilan ketua KPU Kota/Kabupaten di Sumut pada 23 Juni 2004 lalu.Dalam surat tersebut, KPU menolak hasil revisi karena tidak disertai berita acara perubahan yang ditandatangi semua saksi Parpol. Selain itu ada berita acara yang tidak diagendakan saat pengiriman sehingga tidak sampai ke Sekretariat Jenderal KPU Pusat diJakarta.Atas penolakan revisi ini, lanjut Mustafa, PKS Sumut segera mengambil tindakan jalur hukum untuk mempidanakan KPU karena melegalkan tindakan yang salah, sehingga menghinati suara rakyat yang memberi kepercayaan kepada partai dibawah kepemimpinan Hidayat Nur Wahid tersebut. "Apalagi kesalahan yang dilakukan KPU Simalungun dalam proses penghitungan suara hasil Pemilu sendiri telah dibahas dan disetujui dilakukan revisi disertai berita acara perubahan dalam rapat pleno KPU Sumut beberapa waktu lalu yang dihadiri saksi partai politik di Sumut," tandasnya.Permintaan revisi ini sebelumnya juga dikemukakan KPU Sumut karena kelambanan penetapan kursi DPRD Sumut. Dalam kaitan itu, Ketua KPU Sumut, Irham Buana mengatakan jika tidak direvisi maka KPU Pusat harus bertanggungjawab secara hukum.Revisi diajukan berkaitan dengan perolehan kursi di DPRD Sumut dari daerah pemilihan (Dapem) 9 dan 10, yakni untuk Kabupaten Tanah Karo dan Simalungun. Seperti yang diberitakan sebelumnya, permintaan revisi SK KPU Nomor 44 Tahun 2004 soal penetapan kursi dan caleg.Di Tanah Karo, Partai Patriot yang awalnya mendapat satu kursi, namun setelah direvisi akhirnya kehilangan kursi tersebut. Dan kursi itu akhirnya pindah kepada Partai PIB, karena ditemukan adanya penggelembungan suara di beberapa kecamatan.Demikian juga halnya untuk daerah Simalungun, Partai Nasinal Benteng Kemeredekaan (PNBK) yang awalnya mendapat jatah satu kursi terpaksa harus meyerahkan kursinya kepada PKS karena pihak KPU menemukan adanya penggelembungan suara di 5 kecamatan. Tapi nyatanya revisi KPU Sumut ini tidak diterima KPU Pusat.
(gtp/)










































