Pekan Depan, Kejagung Gelar Ekspos Kasus Kepala Daerah

Pekan Depan, Kejagung Gelar Ekspos Kasus Kepala Daerah

- detikNews
Jumat, 22 Jul 2011 19:21 WIB
Pekan Depan, Kejagung Gelar Ekspos Kasus Kepala Daerah
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menggelar ekspos perkara-perkara yang melibatkan kepala daerah pekan depan. Ekspos akan diikuti oleh 10 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang kepala daerahnya tersangkut kasus korupsi.

"Kamis (28/7), pekan depan seluruh Kajati ekspos di sini," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jasman Pandjaitan kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2011).

Dalam ekspos ini akan dilakukan pemetaan perkara untuk menentukan perkara mana yang layak diajukan ke Sekretariat Kabinet (Setkab) untuk dimintakan izin pemeriksaan. Dituturkan Jasman, ada 10 Kajati yang diminta melaporkan perkembangan kasus yang menyeret kepala daerah di wilayah masing-masing. Para Kajati akan melakukan ekspos di depan Jaksa Agung Basrief Arief dan jajarannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seluruh Kajati yang ada, yang memetakan kasusnya di sini. Kita tanyakan bagaimana kasus ini yang terkait kepala daerah. Ada 10 Kajati, yang kepala daerahnya bermasalah," jelas Jasman.

Dalam pemetaan kasus, akan dicari tahu apakah sudah terdapat cukup bukti dan terdapat penghitungan kerugian negara yang benar terhadap kasus-kasus kepala daerah tersebut. Jika demikian, maka selanjutnya pihak Kejagung akan mengajukan permohonan izin pemeriksaan kepala daerah kepada Presiden melalui Setkab.

"Tentunya setelah dipetakan dan memang sudah ada alat bukti yang cukup, serta sudah ada perhitungan kerugian negara dari BPKP, ya sudah kita teruskan ke Setkab," jelas Jasman.

Jasman berharap pada ekspos nanti akan diperoleh keputusan pasti terkait kelanjutan kasus-kasus yang menjerat kepala daerah. Namun, jika hasilnya tidak menunjukkan adanya kerugian negara ataupun alat bukti yang cukup, maka opsi yang bisa dipilih yakni menghentikan perkara tersebut.

"Kalau tidak ada ini (kerugian negara), ya kita tidak diteruskan. Kita tanya mereka mau diteruskan atau diapain oleh Kajati-Kajati setempat," tandasnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Basrief Arief menungkapkan bahwa hingga kini, masih ada 9 kepala daerah yang izin pemeriksaannya belum diajukan kepada Presiden. Alasannya Kejagung masih melakukan pengkajian mendalam atas kasus korupsi 9 kepala daerah tersebut.

Menurut Basrief, pengkajian kasus korupsi 9 kepala daerah terbagi dalam tiga klasifikasi. Klasifikasi pertama, yakni kepala daerah yang terhadap kasusnya masih harus dilakukan pendalaman penyidikan terutama terkait besaran kerugian negara. Dalam klasifikasi ini ada 4 kepala daerah, yakni Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Sumsel, Muhtaddin Sera'I; Bupati Batang, Jawa Tengah, Bambang Bintoro; Bupati Bulungan, Budiman Arifin; dan Wakil Bupati Purwakarta, Dudung B Supardi.

Klasifikasi kedua, yaitu kepala daerah yang memang izinnya belum diajukan kepada presiden karena masih dalam tahap penyidikan dan tahap pengumpulan alat bukti. Dalam klasifikasi ini ada 3 kepala daerah, yakni Walikota Medan, Rahudman Harahap; Bupati Kolaka, Buhari Matta; dan Bupati Kepulauan Mentawai, Edison Seleleobaja.

Klasifikasi ketiga, yakni kepala daerah yang dalam kasusnya terdapat pertentangan putusan sehingga harus dilakukan kajian ulang. Hal ini terjadi pada kasus korupsi yang menjerat 2 kepala daerah, yakni Gubernur Kalimantan Timur Awang Farouk dan Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Arifin.

(nvc/ape)


Berita Terkait