Kuasa Hukum Ba'asyir Daftarkan Memori Banding

Kuasa Hukum Ba'asyir Daftarkan Memori Banding

- detikNews
Jumat, 22 Jul 2011 16:25 WIB
Jakarta - Tim pengacara Abu Bakar Ba'asyir resmi mendaftarkan nota banding di PN Jakarta Selatan. Pendaftaran ini karena hakim yang memutus Ba'asyir dengan hukuman 15 tahun penjara dianggap tidak mempertimbangkan saksi dan fakta persidangan.

"Kita sudah serahkan memori banding dengan tiga alasan, pertama tentang teleconference. Penggunaan teleconference menurut pertimbangan hemat kami fatal. Majelis hakim keliru menerapkan UU no 24 pasal 3 tentang perlindungan saksi, teleconference," kata salah satu tim pengacara Ba'asyir, Achmad Michdan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jumat (22/7/2011).

"Kedua berkaitan pertimbangan menurut Jaksa Jo pasal 11 hakim pasal 7 subsider, jaksa tidak bisa membuktikan Ustad berperan dalam tindak kekerasan, pengadaan senjata api, dan amunsi," imbuh Michdan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara alasan terakhir yang dipergunakan pengacara karena hakim dinilai tidak mengindahkan pengakuan saksi Chairul Ghazali. Chairul Gzahali mengaku disiksa untuk menyatakan Baasyir terlibat pelatihan milisi di Aceh. Namun Ghazali tidak dipanggil sebagai saksi dalam persidangan.

"Ketiga, hakim sebagai pihak penegakan hukum justru input kita jaksa menghadirkan Chairul Ghazali disiksa. Teleconference saksi terpidana teroris. Bagaimana menghadirkan, ketemu saja tidak bisa. Justru harusnya meminta jaksa untuk menghadirkan," tandas Michdan.

(Ari/rdf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads