"Kita sudah serahkan memori banding dengan tiga alasan, pertama tentang teleconference. Penggunaan teleconference menurut pertimbangan hemat kami fatal. Majelis hakim keliru menerapkan UU no 24 pasal 3 tentang perlindungan saksi, teleconference," kata salah satu tim pengacara Ba'asyir, Achmad Michdan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jumat (22/7/2011).
"Kedua berkaitan pertimbangan menurut Jaksa Jo pasal 11 hakim pasal 7 subsider, jaksa tidak bisa membuktikan Ustad berperan dalam tindak kekerasan, pengadaan senjata api, dan amunsi," imbuh Michdan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketiga, hakim sebagai pihak penegakan hukum justru input kita jaksa menghadirkan Chairul Ghazali disiksa. Teleconference saksi terpidana teroris. Bagaimana menghadirkan, ketemu saja tidak bisa. Justru harusnya meminta jaksa untuk menghadirkan," tandas Michdan.
(Ari/rdf)











































