"Kalau kasus Pak Anas sudah diterima oleh Mabes Polri. Rencananya, penyidik akan memanggil Pak Anas selaku saksi pelapor untuk dimintai keterangannya pada tanggal 27 Juli mendatang," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anton Bahrul Alam, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2011).
Anas melaporkan Nazaruddin ke polisi karena PD merasa dicemarkan dengan sejumlah tudingan Nazar pada 5 Juli 2011. Pelaporan ini bertujuan untuk menghentikan fitnah yang terus dilontarkan Nazaruddin.
Anas melaporkan perbuatan itu sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITS) dan pasal 310 dan 311 KUHP.
Setelah pelaporan itu, seperti kita ketahui, bukannya Nazaruddin mereda. Dia menyerang lewat dua televisi berita. Lagi-lagi Anas menjadi sasaran.
(aan/nrl)











































