Sidang dimulai sekitar pukul 10.15 WIB, Jumat (22/7/2011). Majelis hakim yang dimpimpin oleh Suwidya mempersilakan kuasa hukum Rosa yang dipimpin oleh Djufri Taufik membacakan eksepsi.
Belum genap 10 menit membacakan nota keberatan setebal 24 halaman, Djufri mendadak disuruh berhenti oleh Hakim Suwidya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rosa yang hari ini datang mengenakan terusan rok batik berwana coklat itu enggan untuk menjawab pertanyaan hakim. Saat itu dia memang terlihat sesenggukan dan berlinangan air mata. Melihat hal tersebut, hakim Suwidya pun langsung memerintahkan pihak kuasa hukum yang dipimpin oleh Djufri Taufik untuk menenangkan kliennya.
"Kita skors sebentar. Coba ditenangkan dulu," perintah Suwidya.
Mantan Direktur Marketing PT Anak Negeri itu pun langsung menuju ke meja kuasa hukumnya. Namun penghentian sidang itu hanya berlangsung singkat sekitar kurang lebih 3 menit. Pihak kuasa hukum hanya memberinya minum dan persidangan pun kembali dimulai. Hakim Suwidya pun sempat berpesan kepada Rosa agar ia dapat mengatasi perasaannya sendiri.
"Banyak yang duduk di situ tapi gak banyak yang nangis. Kalau tekanan perasaan dan batin itu hanya saudara yang bisa mengatasi. Majelis memperhatikan saudara sesuai dengan Undang-undang," ujar hakim.
Tak jelas apa penyebab tangisan Rosa. Ketika persidangan usai dia sama sekali tidak menjawab pertanyaan wartawan dan segera menuju ruang terdakwa. Tak lama kemudian dia dibawa dengan mobil tahanan ke Rutan Pondok Bambu.
Djufri pun mencoba menjawab 'sekenanya' saja ketika ditanya mengenai kondisi kliennya. "Dia rindu sama keluarganya untuk berkumpul," tutur Djufri usai persidangan.
Tangisan Rosa besar kemungkinan karena dia kini benar-benar ditinggal sendirian sebagai pesakitan di kasus suap wisma atlet. Atasannya, Muhammad Nazaruddin, yang memberi mandat kepada Rosa untuk bergerak ke sana kemari untuk mengawal berbagai proyek, kini hilang entah ke mana.
Padahal Rosa membutuhkan kehadiran Nazaruddin sebagai saksi meringankan bagi dirinya. Meringankan, karena tentu untuk membuktikan apakah perempuan berusia 35 tahun ini benar-benar menerima fee 0,2 persen dari kasus suap wisma atlet atau tidak.
Dalam nota keberatannya hari ini, Rosa melalui kuasa hukumnya meminta kepada KPK untuk dapat menghadirkan Nazaruddin.
"Sudah sewajarnya terdakwa memohon agar Muhammad Nazarudin dihadirkan dalam persidangan ini agar pihak yang disebut dalam dakwaan yang belum diperiksa, diperiksa untuk meringankan klien kita," kata Djufri membacakan eksepsi untuk Rosa hari ini.
(fjr/rdf)











































