Dana Perumahan PTPN V Rp 15 M yang Tak Jelas Jadi Sorotan BPK

Dana Perumahan PTPN V Rp 15 M yang Tak Jelas Jadi Sorotan BPK

- detikNews
Jumat, 22 Jul 2011 14:04 WIB
Pekanbaru - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) rupanya telah menegur Direksi PTP Nusantara V di Riau terkait dana perumahan karyawan Rp 15 miliar yang tak kunjung dikembalikan ke kas perusahaan. PTPN V menegaskan permintaan itu sudah dijalankan namun prosesnya macet.

Sumber detikcom Jumat (22/7/2011) menyebutkan, surat teguran BPK kepada Direksi PTPN V itu dikeluarkan pertengahan 2010 lalu. BPK menemukan belum ada pengembalian Rp 15 miliar uang negara yang dipinjam oleh Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) selama 2000-2006.

Dalam surat teguran tersebut, kata sumber detikcom, BPK meminta Direksi PTPN V harus segera mengembalikan dana pinjaman tersebut terhitung April 2011. Dua bulan berlalu dari batas waktu yang diberikan BPK, Direksi PTPN V belum juga berhasil meminta dana tersebut dari SPBUN yang tadinya untuk membangun perumahan karyawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dana Rp 15 miliar itu telah dipakai untuk membeli tanah seluas 14 hektar. Namun SPBUN belum membangun perumahan yang dijanjikan. Direksi PTPN V pun disebut belum menegur mereka.

Kepala Urusan (Kaur) Humas PTPN V, Oce Murat, melalui stafnya Nando S kepada detikcom tidak membantah adanya surat teguran dari BPK Pusat tersebut. BPK meminta dana untuk segara dikembalikan, sehingga pihak perusahaan dan SPBUN telah sepekat untuk menjual lahan yang telah dibeli seharga utang.

"Tanah sudah dijual SPBUN kepada Edi Johan dan itu sudah kesepakatan dengan pihak perusahaan. Hanya saja, pihak PTPN V meminta pihak pembeli untuk memberikan dana kontan. Namun pihak pembeli berjanji akan mencicil sampai 4 tahun ke depan untuk melunasi harga tanah sebesar Rp 15 miliar," kata Nando.

Kendati demikian, Humas PTPN V mengakui, sampai sekarang pihak perusahaan belum menerima uang sepersen puna uang pun dari Edi Johan. "Pihak perusahaan telah meminta Edi Johan untuk segera mencicil dana pembelian lahan itu," terang Nando.

Sebagaimana dilansir sebelumnya, Direksi PTPN V pada 2000-2006 menggelontorkan dana Rp 15 miliat ke SPBUN untuk dibangunkan perumahan karyawan pada lahan 14 hektar di Jl Soekarno Hatta, Pekanbaru. Namun perumahan tak kunjung terealisasikan. Kini lahan itu dijual SPBUN kepada Edi Johan. Harga penjualan yang tetap Rp 15 miliar menjadi tanda tanya karena nilai tanahnya dianggap sudah melebihi itu.

"Kalau menurut harga pasaran di lokasi itu harga tanah Rp 250 ribu/meter. Kalau luas tanah 14 hektar itu artinya bisa menghasilkan uang sebanyak Rp 35 miliar. Aneh sekali kalau pihak serikat pekerja hanya menjual tanah itu Rp 15 miliar," ujar salah seorang karyawan PTPN V yang enggan disebutkan namanya kepada detikcom.

(cha/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads