"Sudah sewajarnya terdakwa memohon agar Muhammad Nazarudin dihadirkan dalam persidangan ini agar pihak yang disebut dalam dakwaan yang belum diperiksa, diperiksa untuk meringankan klien kita," kata kuasa hukum Rosa, Djufri Taufik saat membacakan ekspesi, di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2011).
Menurut dia, dengan dihadirkan pihak-pihak yang belum diperiksa atau yang masih berada di luar negeri maka itu akan meringankan Rosa. Namun apabila hal itu ditidakdilakukan maka terlihat Rosa hanya menjadi korban politik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djufri juga berpendapat dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap karena tidak sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat2 KUHAP.
Menurut dia, dakwaan JPU yang menyebut Rosa melakukan perbuatan bersama-sama dengan Mohammad El Idris dan Dudung Purwadi memberikan suap kepada Sesmenpora Wafid Muharram dan M Nazarudin adalah tidak jelas.
Menanggapi eksepsi itu, pihak jaksa penuntut umum yang diwakili oleh Agus Salim mengatakan akan menyampaikan nota keberatan tersebut pada persidangan selanjutnya.
Ketua majelis hakim, Suwidya pun kemudian memutuskan agar persidangan dilanjutkan pada Rabu 27 Juli 2011 pukul 09.00 WIB dengan agenda mendengar tanggapan jaksa.
(fjr/aan)











































