Hakim Agung Hindarilah Hadiah Walau Hanya Singkong dan Ayam

Hakim Agung Hindarilah Hadiah Walau Hanya Singkong dan Ayam

- detikNews
Jumat, 22 Jul 2011 11:47 WIB
Hakim Agung Hindarilah Hadiah Walau Hanya Singkong dan Ayam
Jakarta - Seorang Hakim, sama sekali tidak diperbolehkan menerima gratifikasi dari pihak yang dia sidangkan. Tidak memandang berapa jumlahnya, bentuknya maupun tujuannya, intinya seorang Hakim haram menerima gratifikasi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki, kepada Calon Hakim Agung, Nommy Siahaan, pada sesi wawancara terbuka 'Seleksi Calon Hakim Agung RI' di Gedung Komisi Yudisial, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat. Jumat (22/7/2011).

Pada wawancara tersebut, Suparman, melontarkan pertanyaan apakah Hakim boleh menerima hadiah dari pihak yang disidangkannya. Nommy yang menjabat Kepala Pengadilan Tinggi Palangkaraya, langsung mengaku kerap menerima hadiah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sering terima tanda mata, berupa Ayam, Singkong, tapi saya tahu itu bukan semata-mata untuk suap. Melainkan ucapan terimakasih yang iklas," terangnya.

Mendengar jawaban tersebut, Suparman langsung memberi nasehat kepada Nommy. Suparman mengatakan, apapun bentuknya seorang Hakim tidak diperbolehkan menerima hadiah ataupun gratifikasi dari pihak yang disidangkannya.

"Mungkin suatu saat singkong dan ayam tersebut, bisa berubah menjadi kunci mobil, bahkan kunci rumah," ungkap Suparman.

Suparman, kembali mengingatkan, bahwa seorang Hakim tidak diperbolehkan kerja sampingan yang terikat pada perusahaan swasta. "Mengapa tidak boleh? Karena untuk menjaga indepedensi Hakim," ucapnya.

Nommy, yang barus saja mengatakan, bahwa dirinya saat ini memiliki side job sebagai editor di perusahaan penerbit swasta, langsung menuruti perintah Suparman.

"Baik Pak, jika nanti saya terpilih, saya tidak akan mengambil kerjaan tersebut lagi," janji Nommy.

Seperti diberitakan sebelumnya, KY saat ini tengah melakukan seleksi calon Hakim Agung atas permintaan Mahkamah Agung (MA). Para Calon Hakim Agung tersebut juga harus diwawancarai secara terbuka oleh para Komisioner KY. Wawancara ini berlangsung sejak 20 Juli sampai 28 Juli 2011.

Para Komisioner tersebut adalah, Eman Suparman, Imam Anshori Saleh, Taufiqurrahman Syahuri, Ibrahim, Suparman Marzuki, Abbas Said, Jaja Achmad Jayus. Selain itu, Tim Panel KY, Prof Arief Sidarta, dan Abdul Muktie Fajar juga ikut dalam proses wawancara tersebut.

(gah/gah)


Berita Terkait