"Selama ini sudah dilaksanakan pertemuan-pertemuan. Manajemen siap untuk duduk bersama kembali melakukan perundingan-perundingan dan memberikan alternatif-altermatif," kata Kepala Komunikasi Garuda Indonesia, Pujobroto, saat dihubungi detikcom, Jumat (22/7/2011).
Menurut Pujo, sebetulnya suatu aksi industrial, termasuk mogok kerja, diatur dalam UU dan diperbolehkan. " Namun demikian, hal itu baru bisa dilakukan apabila proses perundingan hingga proses yang bersifat bipartit atau tripartit sudah dilakukan," kata Pujo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pujo mengatakan, saat ini Garuda dalam tahap proses pengembangan. Demi Garuda lebih baik, Pujo menekankan pentingnya semua pihak di Garuda, termasuk pilot, untuk melangkah bersama-sama.
Β "Kami sudah melakukan rencana ke depan, agar Garuda bisa lebih baik dan kompetitif. Itu bisa dicapai berkat seluruh komponen /karyawan di Garuda. Bukan hanya tanggung jawab manajemen, tapi seluruh unsur," jelas dia.
Dia berharap mendekati bulan Puasa ini, semua pihak di Garuda bisa melayani para konsumen sebaik-baiknya. "Pada dasarnya, Garuda adalah perusahaan jasa. Terlebih lagi, layanan kita akan semakin diperlukan, karena beberapa hari lagi akan memasuki bulan puasa," kata Pujo.
Di bulan puasa hingga Lebaran nanti, kata Pujo, masyarakat akan lebih banyak melakukan bepergian. "Di bulan puasa, secara tradisi orang Indonesia akan melakukan bepergian. Dalam kaitan ini, seluruh unsur Garuda dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada pelanggan," ujar dia.
Terkait keluhan APG mengenai adanya kesenjangan gaji antara pilot asing dengan pilot dalam negeri, Pujo menjelaskan bahwa kontrak pilot asing dilakukan hanya sementara. Pilot kontrak sejatinya terdiri dari pilot asing dan pilot lokal. Mereka dikontrak atas kebutuhan Garuda, karena bertambahnya armada baru.
"Mereka hanya dikontrak selama satu tahun untuk mengisi kekosongan pilot, karena saat ini sebagian pilot-pilot Garuda masih menjalani training. Jadi, kontrak ini hanya sebagai bridging," jelas Pujo.
Pujo menilai wajar pilot kontrak digaji lebih tinggi, karena untuk kepentingan jangka pendek, dan sesuai pasar yang saat ini terjadi. Namun, para pilot kontrak ini tidak mendapat fasilitas-fasilitas sebaik dan selengkap seperti pilot karyawan tetap.
"Di dalam industri apa pun, 'terms and conditions' pegawai tetap dan kontrak itu pasti berbeda. Kalau ada penerbang yang akan mengajukan sebagai pegawai kontrak, perusahaan juga bisa mempertimbangkan hal itu," jelas Pujo.
(gah/ken)











































