"Penyidik KPK sama sekali belum pernah memeriksa Nazarudin baik sebagai saksi maupun tersangka. Tetapi tiba-tiba Nazaruddin muncul dalam dakwaan jaksa sebagai penerima pemberi sesuatu dari terdakwa," kata kuasa hukum Rosa, Djufri saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2011).
Djufri mengatakan, Nazaruddin dalam surat dakwaan belum pernah didengar keterangannya sebagai saksi atau tersangka. Namun keterangannya dicampuradukan dengan Sesmenpora Wafid Muharam dalam perkara. Hal ini menunjukkan ketidakcermatan, ketidakjelasan dan kelengkapan surat dakwaan jaksa.
Djufri menjelaskan bahwa terdakwa Rosa sudah mengajukan pengunduran diri dari PT Anak Negeri efektif sejak Desember 2010.
"Dengan demikian segala perbuatan terdakwa terhitung tanggal efektif pengunduran dirinya dari PT Anak Negeri menjadi tanggung jawab pribadi dan tidak ada hubungan hukum dengan PT Anak Negeri yang dikatakan dalam dakwaan sebagai marketing PT Anak Negeri," imbuhnya
Oleh karena itu kuasa hukum meminta kepada majelis hakim untuk mengabulkan eksepsi terdakwa pada putusan sela dan menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum.
Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang didakwa menerima 0,2 persen dari nilai proyek pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang. Nilai itu merupakan kesepatakan antara Rosa, M El Idris dan M Nazaruddin.
"Sedangkan untuk terdakwa sendiri sejumlah 0,2 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi Ppn dan Pph," kata jaksa Hardarbeni Sayekti saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2011).
(nal/nal)











































