"Kok bisa ada surat nyelonong ke situ," kata Saan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (22/7/2011).
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR ini mengatakan, surat pengunduran diri Nazaruddin harusnya disampaikan ke DPP. Baru kemudian oleh DPP disampaikan ke fraksi dan Pimpinan DPR untuk proses pergantian antarwaktu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski para politikus Demokrat lainnya menyebutkan Nazaruddin sudah dipecat, namun Saan mengatakan, tersangka dugaan suap kasus wisma atlet itu, baru diberi surat peringatan ketiga (SP-3). Hingga dalam batas waktu tertentu SP3 itu tidak direspons, barulah DPP memecatnya.
"Selama belum ada surat pengunduran diri ke partai, partai belum mengakui pengunduran diri Nazaruddin," katanya.
Sebelumnya, Ketua DPR Marzuki Alie mengaku sudah menerima surat pengunduran diri Nazaruddin dari DPR. Tidak jelas siapa yang mengirim surat itu.
"Saya tidak tahu. Saya sudah terima di atas meja saja, kemarin," kata Marzuki usai bertemu Presiden SBY di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (21/7).
(lrn/rdf)










































