KPK Panggil Saksi Meringankan untuk Wafid Muharam

Suap Wisma Atlet

KPK Panggil Saksi Meringankan untuk Wafid Muharam

- detikNews
Jumat, 22 Jul 2011 11:05 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan dua dari enam saksi meringankan yang diajukan oleh tersangka suap wisma atlet Wafid Muharam. Hari ini penyidik KPK mulai melakukan pemanggilan kepada dua saksi tersebut.

"KPK hari ini memanggil M Nasir Maksudi, Amir Hamzah, Ade dan Bahri sebagai saksi untuk kasus suap wisma atlet," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (22/7/2011).

Nasir dan Amir merupakan saksi meringankan yang diajukan Wafid Muharam. Nasir tercatat dari pihak swasta sedangkan Amir merupakan PNS di Kemenpora.

"Iya dua orang itu kami ajukan sebagai saksi meringankan untuk Pak Wafid," tutur kuasa hukum Wafid, Erman Umar dalam pesan singkatnya.

Sedangkan dua saksi terakhir Ade dan Bahri merupakan saksi untuk tersangka Muhammad Nazaruddin. Belum diketahui secara persis apa kaitan keduanya dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini.

Untuk kasus korupsi di Biro Hukum Pemprov DKI, hari ini KPK memanggil tersangka Herman Felani. Artis yang ngetop di era 80-an ini sudah mendapatkan surat pemanggilan yang kedua dari KPK.

Penyidik KPK hari ini juga memanggil tersangka Hakim Syarifuddin untuk diperiksa terkait kasus penyuapan pada perkara PT SKy Camping Indonesia. Syarifuddin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Puguh Wirawan.

(fjr/rdf)


Berita Terkait