"Sebentar-sebentar, ini kondisi terdakwa perlu mendapatkan perhatian. Saudara terdakwa nangis ya?," tanya ketua majelis hakim, Suwidya, di tengah persidangan di Pengadilan Tipikor, Jumat (22/7/2011).
Rosa yang hari ini datang mengenakan terusan rok batik berwana coklat itu enggan untuk menjawab pertanyaan hakim. Saat itu dia memang terlihat sesenggukan dan berlinangan air mata. Melihat hal tersebut, hakim Suwidya pun langsung memerintahkan pihak kuasa hukum yang dipimpin oleh Djufri Taufik untuk menenangkan kliennya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Direktur Marketing PT Anak Negeri itu pun langsung menuju ke meja kuasa hukumnya. Namun penghentian sidang itu hanya berlangsung singkat sekitar kurang lebih 3 menit. Pihak kuasa hukum hanya memberinya minum dan persidangan pun kembali dimulai. Hakim Suwidya pun sempat berpesan kepada Rosa agar ia dapat mengatasi perasaannya sendiri.
"Banyak yang duduk di situ tapi gak banyak yang nangis. Kalau tekanan perasaan dan batin itu hanya saudara yang bisa mengatasi. Majelis memperhatikan saudara sesuai dengan Undang-undang," ujar hakim.
Dalam kasus ini, Rosa tertangkap tangan bersama Sesmenpora Wafid Muharram dan manager marketing PT Duta Graha Indah M El Idris sesaat setelah melakukan pertemuan yang diduga sebagai proses serah terima sejumlah uang sebagai ucapan terima kasih atas dimenangkannya PT DGI dalam proyek pembangunan wisma atlet.
Atas perbuatan tersebut, Rosa didakwa dengan dakwaan subsidairitas yaitu dakwaan primer melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan dakwaan sekunder pasal 13 UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
(fjr/rdf)










































