"Hingga Juni 2011, MA memutus 7.082 perkara, sedangkan periode yang sama tahun 2010 jumlah perkara putus sebesar 6.835," ungkap Panitera MA, Suhadi, seperti di lansir situs resmi MA, Jumat, (22/7/2011).
Menurut Suhadi, hal ini mengalami kenaikan produktifitas putusan. Karena jika dibandingkan 6 bulan pertama 2010, terdapat kenaikan produktifitas memutus perkara yaitu sebesar 3,61 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun untuk rasio penyelesaian perkara pada MA pada semester perkara ini sebesar 105 persen. Angka ini diperoleh dari perbandingan perkara masuk 6.822 dan perkara yang dikirim sebesar 7.181. "Jumlah tersebut naik 13 persen jika dibandingkan periode yang sama di tahun 2010," kata Suhadi.
(asp/nvt)










































