”Sudah diputuskan biaya direct cost haji tahun 2011 sebesar Rp 30.771.900. Biaya itu sudah turun sebesar Rp 308.700 dari biaya tahun lalu yang sebesar Rp 31.080.000,” kata anggota Panja BPIH DPR, Zulkarnaen Djabar sebelum Raker Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA), di gedung DPR, Senayan, Jakarta (21/7/2011).
Zulkarnaen menambahkan, untuk biaya penerbangan haji masih pada angka yang sama dengan biaya penerbangan tahun haji 2010. Namun angka tersebut belum final karena masih harus menunggu keputusan Menteri Agama yang akan dilakukan malam ini juga. Diharapkan biaya tersebut dapat disetujui sehingga tinggal disahkan oleh Presiden menjadi biaya direct cost haji 2011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Panja BPIH Komisi VII dan Panja Pemerintah pun sepakat untuk melanjutkan pembahasan Indirect Cost 1432H/2011 pada masa reses DPR. Dengan menggunakan hitungan dollar yang berlaku pada saat itu.
(feb/her)










































