Jaksa Putuskan Adik Malinda Dee Tetap Tak Ditahan

Jaksa Putuskan Adik Malinda Dee Tetap Tak Ditahan

- detikNews
Kamis, 21 Jul 2011 19:52 WIB
Jakarta - Selain tersangka Andhika Gumilang dan tersangka Ismail bin Janim, adik Malinda Dee, Visca Lovitasari juga diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Visca tidak ikut ditahan oleh jaksa.

"Yang jadi pertimbangan JPU, itu alasan obyektif, dari sisi kemanusiaan, dia (Visca) masih menyusui anak yang masih kecil," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi kepada wartawan di kantornya, Jl Rambai, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2011).

Sebelumnya, Visca sendiri juga tidak ditahan dan menjadi tahanan kota. Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pembahasan dan membuat berita acara pendapat JPU, diputuskan jika Visca tetap menjadi tahanan kota dan dikenakan wajib lapor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentunya kita juga dari segi kemanusiaan menjadi pertimbangan kita," ujarnya.

Sementara itu, dua tersangka lain yakni Andhika Gumilang dan Ismail bin Janim ditahan di Rutan Cipinang. Sejak diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kini penahanan keduanya resmi menjadi kewenangan Kejaksaan.

Andhika sebelumnya ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, sedangkan Ismail yang merupakan suami Visca sebelumnya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Sejak hari ini, keduanya akan ditahan di Rutan Cipinang selama 20 hari ke depan sembari tim JPU menyusun surat dakwaan. Setelah semua selesai, berkas para tersangka lantas akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat pasal 6 UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan juga pasal 6 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(nvc/her)


Berita Terkait