"Yang jadi pertimbangan JPU, itu alasan obyektif, dari sisi kemanusiaan, dia (Visca) masih menyusui anak yang masih kecil," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi kepada wartawan di kantornya, Jl Rambai, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2011).
Sebelumnya, Visca sendiri juga tidak ditahan dan menjadi tahanan kota. Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pembahasan dan membuat berita acara pendapat JPU, diputuskan jika Visca tetap menjadi tahanan kota dan dikenakan wajib lapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, dua tersangka lain yakni Andhika Gumilang dan Ismail bin Janim ditahan di Rutan Cipinang. Sejak diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kini penahanan keduanya resmi menjadi kewenangan Kejaksaan.
Andhika sebelumnya ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, sedangkan Ismail yang merupakan suami Visca sebelumnya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Sejak hari ini, keduanya akan ditahan di Rutan Cipinang selama 20 hari ke depan sembari tim JPU menyusun surat dakwaan. Setelah semua selesai, berkas para tersangka lantas akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat pasal 6 UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan juga pasal 6 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(nvc/her)











































