"Kita kembali pada substansi. Ormas itu organisasi kemasyarakatan. Atau disebut dengan lembaga swadaya masyarakat. Mestinya kan bagaimana memberdayakan masyarakat. Mestinya partisipasinya ditingkatkan membangun bangsa, kok malah tawuran," kata Gamawan.
Hal tersebut disampaikan Gamawan usai mengikuti sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Kamis (21/7/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, kewenangan pembekuan dia serahkan pada Pemerintah Daerah atau Pemerintah Kabupaten, sesuai dengan pelanggaran ormas tersebut.
"Kalau dia melakukan tindakan yang melanggar UU No 8 tentang Ormas, bisa dilakukan teguran. Tapi skalanya di mana, kalau skalanya di kabupaten ya bupati, kalau skalanya di provinsi ya gubernur, kalau di tingkat nasional ya Mendagri," paparnya.
(mad/her)











































