Gelembungkan Tiket Dinas, Eks Pejabat Kemlu Dituntut 2 Tahun Bui

Gelembungkan Tiket Dinas, Eks Pejabat Kemlu Dituntut 2 Tahun Bui

- detikNews
Kamis, 21 Jul 2011 19:06 WIB
Gelembungkan Tiket Dinas, Eks Pejabat Kemlu Dituntut 2 Tahun Bui
Jakarta - Mantan Kepala Sub Bagian Verifikasi Keuangan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Ade Sudirman dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Ade telah menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan yang ada pada dirinya.

Akibat pengelembungan harga tiket ini, negara dirugikan sekitar Rp 6 miliar atas kasus tersebut.

"Menuntut hukuman penjara selama 2 tahun dan memerintahkan untuk ditahan segera," kata JPU, M Novel, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Kamis (21/5/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor, tentang penyalahgunaan wewenang.

"Terdakwa tidak meneliti kebenaran nilai tagihan dengan harga tiket airline pesawat yang digunakan," jelas Novel.

Menurut JPU, perbuatan Ade Sudirman mengakibatkan kerugian keuangan negara. Ade melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Kepala Biro Keuangan Ade Wismar Wijaya, Bendahara periode 2003-2007 I Gusti Adnyana, dan Bendahara Kemenlu periode 2007-2009 Syarif Syam Arman.

"Sejak tahun 2006 hingga 2009 melakukan perbuatan sistematis yang telah membuat rugi negara karena membayar uang perjalanan dinas ke luar negeri melebihi dari yang seharusnya," papar Novel.

Ade didakwa bersama-sama Direktur Utama PT Indowanua Inti Sentosa, Syarwanie Soeni, bersekongkol menggerus uang negara. Dalam waktu tiga tahun, mereka merugikan negara sejumlah US$ 183.055,71 atau sekitar Rp 1,63 miliar.

Menurut jaksa, modus terdakwa adalah menagih dengan nilai yang digelembungkan 25 persen dari harga tiket sebenarnya. Selain itu, ada kwitansi yang sudah ditandatangani personel PT Indowanua Inti Sentosa Travel, tetapi nilai nominalnya dikosongkan.

Penagihan pun tidak melampirkan bukti-bukti yang sah sesuai ketentuan pasal 12 ayat 2 Keppres Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara.

Kuasa Hukum Ade, Achmad, membantah semua dakwaan. Achmad menjelaskan, kliennya tidak pernah melakukan mark up sebagaimana dikatakan JPU dalam tuntutannya.

"Yang bisa melakukan mark up itu adalah bagian Biro Keuangan bukan dia (Ade), bukan tupoksi dia," kata Achmad.

(asp/vta)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini