Dipergoki Warga, 2 Pencuri Kabel Terjebak di Menara BTS

Dipergoki Warga, 2 Pencuri Kabel Terjebak di Menara BTS

- detikNews
Kamis, 21 Jul 2011 18:03 WIB
Dipergoki Warga, 2 Pencuri Kabel Terjebak di Menara BTS
Magelang - Dasar panik, 2 pencuri kabel malah memanjat menara BTS saat aksi mereka dipergoki warga. Di menara tersebut, tentu saja mereka tak bisa kemana-mana. Keduanya pun jadi sasaran lemparan batu sampai tembakan senapan angin. Sial!

Pencurian kabel ini terjadi di Dusun Brongsongan, Desa Borobudur, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Kamis (21/7/2011). Pelaku adalah Anton Apriyanto (37) warga Wonokerso dan Joko Susilo (44) warga Donokerso, keduanya di wilayah Sleman, DIY.

Sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, ada mobil kijang bernopol AB 8181 XX yang berhenti di menara BTS milik Telkom di tepi jalan Magelang-Purworejo. Dua pria turun dan berusaha mencuri kabel ground menara BTS tersebut. Namun rupanya aksi itu dipergoki warga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Takut diamuk masyarakat, mereka dengan panik malah memanjat menara BTS tersebut. Walhasil mereka tidak bisa kemana-mana dan jadi bulan-bulanan serangan warga. Ada yang melempari dengan batu, malahan ada juga yang menembak dengan senapan angin!

Setelah 2 jam berada di atas menara, mereka pun menyerah. Apalagi, polisi mengancam akan membiarkan masyarakat menghakimi mereka. Keduanya turun dengan polisi yang sudah menunggu di bawah menara.

"Kami berdua sempat ditembaki warga dengan senapan angin. Ada yang sempat melempari dengan batu. Kita sengaja menunggu kedatangan polisi supaya tidak dihajar warga," tegas Anton Apriyanto usai diamankan di Polsek Borobudur, Magelang.

Anton juga mengaku mereka mencuri kabel BTS di Magelang, Ngombol, Purworejo, Wonosari, Baron dan sejumlah tempat lain. Sementara sopir mobil, Ramdhani berhasil melarikan diri dengan mobil Kijangnya. Setelah diamankan polisi, keduanya lantas digelandang ke Polsek Borobudur untuk dimintai keterangan.
Β 
Menurut Kapolres Magelang, AKBP Edy Murbowo, polisi kini mengejar Ramdhani, pelaku yang kabur dengan mobil. Para pelaku dijerat dengan pasal pencurian.

"Kedua tersangka akan kami kenai dan jerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curat dengan ancaman hukuman pidana lima tahun lebih," ungkap Edy.

(fay/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads