"Mendesak pemerintah untuk meratifikasi Statuta Roma sesegera mungkin," ujar Dewan Penasehat Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia Untuk Mahkamah Pidana Internasional yang juga Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim dalam jumpa pers di kantornya Jl Latuharhary, Jakarta, Kamis (21/7/2011).
Ifdhal mengatakan Mahkamah Pidana Internasional didirikan berdasarkan Statua Roma yang mengatur kewenangan untuk mengadili kejahatan yang mendapatkan perhatian internasional. Kejahatan yang dimaksud adalah kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusian, kejahatan perang dan kejahatan agresi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan mendasar yang kedua, lanjut Ifdhal, ratifikasi akan berdampak pada penguatan dan perbaikan mekanisme pengadilan HAM yang saat ini ditenggarai sedang kolaps. Ketiga, akan menjadikan Indonesia memiliki akses untuk berpartisipasi dalam berbagai proses dan operasional Mahkamah Pidana Internasional.
"Keuntungan dari meratifikasi Statuta Roma, kita akan dapat memberikan suara dan pandangan tentang hal-hal yang berkaitan dengan perubahan atau perbaikan isi Statua. Selain itu hal-hal lain yang menyangkut pengaturan dan pelaksanaan Mahkamah Pidana Internasional," jelasnya.
Keuntungan lainnya, Indonesia memiliki kesempatan untuk menjadi bagian dari organisasi Mahkamah Pidana Internsional. Selanjutnya, Indonesia akan segera terdorong untuk membenahi instrumen hukumnya, sehingga akan selaras dengan aturan dalam Statuta Roma.
"Selain itu juga ada peningkatan upaya perlindungan HAM dan efektifitas sistem hukum nasional," paparnya.
Selain keuntungan, Ifdhal juga memaparkan kerugian kalau tidak meratifikasi Statuta Roma. Pertama, komitmen Indonesia terhadap perlindungan HAM, hanya sebagai retorika politik belaka. Kedua, jika Indonesia tidak segera meratifikasi Statua Roma, dapat dikatakan pemerintah Indonesia terus menerus melanggar komitmen kepada rakyat Indonesia serta masyarakat internasioanl sebagai upayanya untuk turut memutus rantai impunitas.
"Sampai sekarang ada 116 negara yang telah meratifikasi Statua Roma, hanya 7 dari Asia. Jika Indonesia meratifikasi, akan memberi contoh dan dorongan bagi negara-negara lain di wilayah Asia," tegasnya.
Hadir dalam acara ini mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman dan perwakilan dari lSM Kontras, YLBHI, Imparsial, IKOHI dan Elsam.
(mpr/fay)











































