Pengamatan detikcom, Kamis (21/7/2011) sekitar pukul 17.05 WIB, puluhan orang perempuan dan laki-laki terlihat berbaring berjejer di atas rel. Tubuh mereka bergetar saat 'disengat' aliran listrik. Terapi ini biasanya dilakukan warga selama 30 menit hingga 1 jam lebih tergantung kebutuhan.
Sri, seorang warga sekitar, mengaku sudah mencoba terapi tersebut selama 6 bulan. Sri memprotes larangan terapi listrik ini. "Hasilnya asam urat saya membaik. Kalau ini bermanfaat untuk warga kenapa dilarang. Toh kita juga saling jaga. Kalau ada kereta lewat langsung bangun," protes Sri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Darsih mengatakan akan tetap melakukan terapi meskipun ada larangan. "Saya akan tetap datang untuk berobat karena saya ingin menyembuhkan sakit darah tinggi saja. Sejak hampir 6 bulan lalu saya terapi, kondisi saya sudah enakan," ujar Darsih.
Tindakan warga terkesan mengabaikan palang-palang larangan terapi yang dipasang oleh PT KAI dan pihak Kelurahan Duri Kosambi.
Petugas PT KAI memasang palang bertuliskan "Dilarang masuk jalur KA." Sementara itu, pihak Kelurahan Duri Kosambi juga memasang palang bertuliskan "Dilarang duduk, tidur, berbaring di sepanjang lintasan kereta api karena mengganggu ketertiban umum." Larangan ini sesuai dengan Perda Nomor 8 tahun 2007.
"Ya untuk hari ini, kita hanya memberikan imbauan sambil kita masang papan larangan. Kalau sanksi tidak ada. Paling kita lakukan imbauan dan secara perlahan kita lakukan penertiban," kata Kepala Stasiun Rawa Buaya, Suardi.
Suardi berharap rel dapat steril dari warga karena membahayakan keselamatan. "Kita
tidak mungkin mengalihkan jalur KA kerena merupakan jalur aktif. Jumlah orang yang terapi lebih sedikit ketimbang orang yang menggunakan kereta ini," ujar Suardi.
(aan/nrl)











































