"Ya hari ini berkasnya sudah dilimpahkan dari penyidik ke penuntut. Kemungkinan Agustus disidangkan," tutur Eddie kepada wartawan sebelum memasuki mobil tahanan, di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (31/7/2011).
Kuasa hukum Edie, Makdir Ismail, mengatakan lengkapnya berkas semakin cepat maka akan semakin baik. Menurutnya, selama ini di proses penyidikan sudah diperiksa cukup banyak saksi untuk Eddie.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan orang nomor satu di PLN ini telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Customer Information System di PLN, sejak Maret 2010 silam. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 3 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Eddie sebelumnya meneken surat yang mengatur mekanisme dapat melakukan penunjukan langsung PT Netway Utama sebagai perusahaan jasa konsultasi piranti lunak komputer yang ditunjuk langsung sebagai pemenang proyek pengadaan outsourcing roll out CIS RISI di PT PLN Disjaya dan Tangerang.
KPK menemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp 45 miliar. Selain kasus CIS ini, terdapat Sistem Manajemen Pelanggan (costumer management system) berbasis teknologi informasi PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur periode 2003-2007 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 170 miliar.
(fjr/rdf)











































