Satu Demi Satu Saudara Nazaruddin Dicekal KPK

Satu Demi Satu Saudara Nazaruddin Dicekal KPK

- detikNews
Kamis, 21 Jul 2011 15:58 WIB
Jakarta - Selain sepupu Muhammad Nazaruddin, M Nasir, KPK melalui Ditjen Imigrasi mencegah empat saksi penting lain terkait kasus suap wisma atlet. Salah satu di antaranya adalah Muhajidin Nur Hasyim, yang diketahui juga merupakan saudara dari Nazaruddin.

Per tanggal 18 Juli ini, KPK mencegah M Nasir, Albert Panggabean, Minarsih, Muhajidin Nur Hasyim dan Gerhana Sianipar. Kelimanya merupakan saksi-saksi kunci dalam kasus suap wisma atlet.

"Iya benar nama-namanya itu," ujar Kabag Humas Imigrasi Maryoto ketika dikonfirmasi mengenai daftar nama yang dicegah. Hal tersebut dikatakannya ketika menghubungi detikcom, Kamis (21/7/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari nama-nama di atas, yang menarik adalah Nasir dan Hasyim. Nasir sudah tidak begitu 'mengagetkan' karena yang bersangkutan juga sudah lama diketahui dan mengaku sebagai sepupu Nazaruddin.

Selain Nasir, Hasyim diketahui juga merupakan saudara dari Nazaruddin. Belum diketahui apa posisi persis dari persaudaraan Nazaruddin dan Hasyim.

Apa kaitan Hasyim dalam kasus ini? Hasyim pernah tercatat sebagai Direktur Utama PT Anak Negeri di mana kala itu Nasir dan Nazaruddin juga duduk sebagai komisaris perusahaan dan memegang saham mayoritas. Namun pada 2009, dalam akta perubahan, nama Hasyim diganti Edi Agus Mulyadi sebagai Dirut PT Anak Negeri.

Selain itu, Nazaruddin dan Hasyim tercatat pernah menjadi pemilik saham di PT Mega Niaga, perusahaan yang bernaung di bawah Permai Grup milik Nazaruddin. Di perusahaan tersebut juga terdapat nama Ayub Khan, saudara Nazaruddin yang lain yang kini menjadi ketua fraksi Demokrat DPRD Jember.

(fjr/rdf)


Berita Terkait