Bermasker, Andhika Gumilang Diserahkan ke Kejari Jaksel

Bermasker, Andhika Gumilang Diserahkan ke Kejari Jaksel

- detikNews
Kamis, 21 Jul 2011 14:38 WIB
Bermasker, Andhika Gumilang Diserahkan ke Kejari Jaksel
Jakarta - Tersangka kasus pencucian uang dan penggelapan Andhika Gumilang diserahkan kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Selain Andhika, dua tersangka lain, yakni Visca Lovitasari dan Ismail bin Janim juga ikut diserahkan kepada JPU.

Pantauan detikcom, Kamis (21/7/2011), Andhika tampil dengan rambut pirang ditutupi kopyah warna abu-abu dan mengenakan kemeja lengan panjang warna putih ini tiba di Kejari Jaksel pukul 12.55 WIB dengan menumpang mobil Nissan Terano warna merah nopol B 1008 AK. Dengan tangan terborgol serta mengenakan masker, Andhika langsung bergegas masuk ke dalam kantor Kejari Jaksel.

Sementara itu, tersangka Visca yang merupakan adik Malinda Dee dan suaminya Ismail juga ikut diserahkan kepada jaksa penuntut umum. Visca yang mengenakan baju hitam dan berkerudung batik tiba di Kejari Jaksel sekitar 15 setelah Andhika tiba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat tiba, dengan dikawal jaksa Visca menghindari wartawan dan memilih masuk lewat pintu samping kantor Kejari Jaksel. Ketiga tersangka lantas digiring ke dalam ruang Kasubsi Penuntutan bagian Pidana Umum Kejari Jaksel.

Di dalam akan dilakukan penyerahan berkas perkara dan barang bukti, serta penandatanganan berita acara pelimpahan tahap II. Hingga saat ini prosedur administrasi masih berlangsung.

Dalam perkara ini, Andhika dijerat pasal 6 UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau pasal 4 atau pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sedangkan tersangka lainnya Visca Lovitasari yang juga adik kandung Malinda Dee, dikenai pasal 6 UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau pasal 5 dan atau pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara tersangka Ismail bin Janim yang juga merupakan adik ipar Malinda dan suami Visca dikenai pasal 3 ayat (2) dan atau pasal 6 UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau pasal 5 dan atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(nvc/mpr)


Berita Terkait