βSaya enggak mau komentar. Kalau enggak ada hubungannya dengan partai lain saya komentari,β kata Priyo di Gedung DPR, Senayan, Kamis (21/7/2011).
Kasus tersebut memang menyeret nama Partai Demokrat. Mantan Bendahara Umum PD, Nazaruddin telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjadi buronan. Terakhir M Nasir dicekal atas perkara yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat dakwaan untuk terdakwa Mindo Rosalina Manulang, Rabu (20/7/2011) kemarin, disebutkan secara terang-terangan adanya rumusan alokasi aliran dana ke DPR.
Jaksa Agus Salim mengatakan, Rosa bertemu dengan Nazaruddin di Kantor Grup Permai. Tujuannya untuk membicarakan pembagian fee proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang.
"Prosentase pembagian fee yaitu Grup Permai 18 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi Ppn dan Pph dengan perincian yaitu 4 persen untuk daerah, 5 persen untuk Senayan/DPR-RI dan 9 persen untuk grup Permai," papar Agus.
Tidak diungkap jatah 5 persen yang dimaksud itu untuk siapa. Tidak diungkap juga dari nilai berapa persentase itu dialokasikan.
Pada tanggal 12 Agustus 2010, Wafid Muharam selaku Sesmenpora mengeluarkan SK pemberian bantuan Rp 199,63 miliar untuk Komite Pembangunan Wisma Atlet. Uang ini untuk menunjang pembangunan wisma.
Singkat cerita, PT DGI akhirnya terpilih menjadi pemenang tender tersebut. Diputuskan proyek itu senilai Rp 191,67 miliar.
"PT DGI memperoleh pembayaran uang muka tanggal 30 Desember 2010 sebesar Rp 33,8 miliar," ujar jaksa lainnya, Hardarbeni Sayekti.
(adi/nwk)











































