"Internal komisi telah menyetujui untuk membuka kesempatan maskapai penerbangan lain menyediakan jasa penerbangan haji. Kalau monopoli kan menyalahi prinsip," kata Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Kadir Karding, kepada wartawan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/7/2011).
Maskapai Garuda, lanjut Karding, tetap bertahan di angka US$ 2.010 dan bergeming. Sementara maskapai lain, Batavia Air, mematok di angka US$ 1.900 untuk penerbangan haji. Sehingga selisihnya bisa mencapai US$ 100 lebih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun keputusan penggunaan maskapai haji berada di tangan pemerintah. DPR, kata Karding, hanya bertindak sebagai pengusul.
"Sekarang keputusan ada di tangan pemerintah, DPR hanya supporting saja toh internal komisi sudah sepakat dibuka kesempatan masakapi lain agar harga ditekan. Dalam aturannya, pemerintah yang berhak menunjuk maskapai haji," tutur Wakil Ketua Fraksi PKB ini.
Karding menambahkan, malam ini DPR dan pemerintah memutuskan besaran komponen BPIH yang dibayarkan oleh jamaah haji (direct cost). Direct cost itu kemungkinan besar ditetapkan sekitar Rp 29-30 juta per jamaah.
(vit/nrl)











































