Anggota Banggar: Fee 5% yang Disebut Rosa ke DPR Bisa Jadi Benar

Anggota Banggar: Fee 5% yang Disebut Rosa ke DPR Bisa Jadi Benar

- detikNews
Kamis, 21 Jul 2011 12:55 WIB
 Anggota Banggar: Fee 5% yang Disebut Rosa ke DPR Bisa Jadi Benar
Jakarta - Dalam dakwaan terdakwa Mindo Rosalina disebutkan ada fee 5 persen mengalir ke DPR. Anggota Banggar Wa Ode Nurhayati menduga fee untuk DPR itu kemungkinan benar.

"Boleh jadi itu (fee 5 persen ke DPR) seperti itu," ujar anggota Banggar Wa Ode Nurhayati, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/7/2011).

Politisi PAN ini, menyalahkan sistem buruk yang terjadi di DPR. Dirinya khawatir banyak pihak yang menjadi korban dari sistem itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kan sistemnya dilanggar, ada hal-hal yang diluar mekanisme yang seharusnya. Ini yang saya kritisi," tutur perempuan yang pernah berseteru dengan Ketua DPR, Marzuki Alie, dalam kasus pernyataan isu calo anggaran.

Wa Ode menambahkan, seharusnya semua berjalan sesuai aturan. Jika tidak, maka setiap tahun pasti ada korban.

"Jadi saya lebih menyoroti sistemnya saja agar tidak keluar rel. Setiap tahun pasti ada korban, kita tidak bicara partai ya. Siapapun yang terlibat yang saya maksud," kata dia.

Kaitan Banggar DPR dengan kasus suap wisma atlet ini memang sudah mencuat sejak beberapa waktu belakangan. Bahkan dalam surat dakwaan untuk terdakwa Mindo Rosalina Manulang, Rabu (20/7/2011) kemarin, disebutkan secara terang-terangan adanya rumusan alokasi aliran dana ke DPR.

Jaksa Agus Salim mengatakan, Rosa bertemu dengan Nazaruddin di Kantor Grup Permai. Tujuannya untuk membicarakan pembagian fee proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang.

"Prosentase pembagian fee yaitu Grup Permai 18 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi Ppn dan Pph dengan perincian yaitu 4 persen untuk daerah, 5 persen untuk Senayan/DPR-RI dan 9 persen untuk grup Permai," papar Agus.

Tidak diungkap jatah 5 persen yang dimaksud itu untuk siapa. Tidak diungkap juga dari nilai berapa persentase itu dialokasikan.

Pada tanggal 12 Agustus 2010, Wafid Muharam selaku Sesmenpora mengeluarkan SK pemberian bantuan Rp 199,63 miliar untuk Komite Pembangunan Wisma Atlet. Uang ini untuk menunjang pembangunan wisma.

Singkat cerita, PT DGI akhirnya terpilih menjadi pemenang tender tersebut. Diputuskan proyek itu senilai Rp 191,67 miliar.

"PT DGI memperoleh pembayaran uang muka tanggal 30 Desember 2010 sebesar Rp 33,8 miliar," ujar jaksa lainnya, Hardarbeni Sayekti.

(nik/fay)


Berita Terkait