Kabareskrim Irjen Pol Sutarman mengatakan kewenangan menahan Panji diserahkan sepenuhnya kepada penyidik. "Yang memutuskan ditahan atau tidak adalah penyidik, dengan berbagai pertimbangan, antara lain tidak melarikan diri, tidak merusak barang bukti, tidak mengulangi perbuatanya dan pertimbangan lain," kata Sutarman kepada detikcom lewat pesan singkat, Kamis (21/7/2011).
Sutarman menepis tudingan bahwa tidak ditahannya Panji karena desakan ribuan pendukung Panji yang mendatangi Mabes Polri minggu lalu. "Negara tidak boleh kalah dengan desakan," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik memerlukan keterangan-keterangan lanjutan. Kondisinya juga masih sakit. Tentu nanti akan dilakukan pemeriksaan lanjutan," tambah Anton.
Panji sebelumnya diperiksa 18 jam dalam dua hari. Ia dicecar 29 pertanyaan seputar pemalsuan dokumen Yayasan Pesantren Indonesia. Panji dijerat pasal 263 dan 266 KUHP.
(nal/nal)










































