"Pemeriksaannya berlangsung tertutup sebab yang bersangkutan masih dalam proses penyelidikan," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anton Bahrul Alam, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (21/7/2011).
Menurut jadwal, penyampaian keterangan Masyhuri Hasan kepada Panja Mafia Pemilu digelar pada pukul 14.00 WIB. Seorang direktur dan penyidik Bareskrim Mabes Polri akan mendampingi mantan juru panggil MK yang kini menjadi hakim di Papua itu menjawab pertanyaan dari anggota Komisi II DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masyhuri Hasan menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan surat keputusan MK dan penggunaannya surat palsu MK tentang hasil Pemilu 2009 untuk daerah pemilihan Sulsel I. Dia dijerat dengan pasal 263 dan 266 KUHP.
Mabes Polri telah memeriksa beberapa orang yang namanya disebut-sebut terkait kasus tersebut. Mereka adalah Ketua Bawaslu Hidayat Nursarbini dan mantan komisioner KPU Andi Nurpati. Termasuk pula mantan hakim MK Arsyad Sanusi dan putrinya yang berprofesi sebagai advokat, Neshawati.
Masyhuri melalui kuasa hukumnya menegaskan dirinya bukan pelaku, melainkan korban dari sindikat mafia pemilu. Dirinya hanya menjalankan tugas yang diterimanya dari Zaenal (mantan panitera pengganti MK) untuk menyampaikan surat yang ternyata palsu ke KPK.
(ape/lh)











































