"Saya kira ada persoalan apa ya? Ada masalah apa ya? Kok bisa tidak boleh ya, jangan sampai ini terlokalisir hanya persoalan Hasan saja. Ini saya ingatkan kepada Polri, karena ini sudah berjalan hanya tinggal saksi kunci yang perlu kita dengarkan saksi mahkota yang justru kita harus dengarkan untuk memperjelas semua,β ujar Ganjar di Gedung DPR, Kamis (20/7/2011).
Menurut Ganjar, cukup aneh jika polisi memakai alasan dalam KUHAP untuk tak mengizinkan Hasan dimintai keterangan Panja. Menurut Ganjar, dalam KUHAP tak ada aturan semacam itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga detik ini, Panja Mafia Pemilu belum mendapat jawaban soal permintaan kepada polisi untuk menghadirkan Hasan ke DPR. Jika tak kunjung diizinkan, Panja akan memanggil paksa.
"Jika itu (surat) sudah kita akan sampai yang ketiga, ketiga ini kita punya hak untuk memaksa, dan yang membantu memaksa itu namanya polisi juga," kata Ganjar.
Dalam kasus ini, Hasan diduga menyusun surat palsu yang memenangkan caleg Dapil I Sulsel, Dewie Yasin Limpo. Kasus ini menyeret nama Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat Andi Nurpati yang saat itu menjabat komisioner KPU. Oleh Panja, peran Nurpati dalam kasus surat palsu ini dinilai paling dominan.
Namun hal itu dibantah Nurpati. Nurpati bahkan hendak melaporkan sejumlah anggota Panja karena mengumbar statement yang menyudutkannya.
(adi/rdf)











































